Bab 4

Pembagian Waris Untuk Ashhabul Furudh

 

 

Pada bab ini Anda akan mempelajari:

·        Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah

·        Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperempat

·        Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperdelapan

·        Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua per Tiga

·        Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Sepertiga

·        Asbhabul Furudh yang Mendapat Bagian Seperenam

·        Kesimpulan

 

 

Dalam membagikan harta warisan, terdapat dua langkah yang dapat dilakukan. Langkah pertama adalah membagikan terlebih dahulu harta waris tersebut kepada ahli waris yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an secara jelas, yaitu disebut juga sebagai ashhabul furudh. Kemudian sisanya diberikan kepada ahli waris lainnya, dimana mereka yang mendapatkan sisa harta waris ini disebut juga sebagai ashabah. Namun jika tidak ada satupun ashhabul furudh, maka ashabah ini akan mendapatkan seluruh harta waris yang ada. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para ashhabul furudh akan mendapatkan harta waris secara fardh, yakni mendapatkan bagian waris secara tetap sebagaimana yang sudah Allah tetapkan di dalam Al-Qur’an secara jelas.

 

Bagian yang telah ditentukan Al-Qur’an untuk ashhabul furudh ini ada enam macam, yaitu:

-         Setengah (1/2)

-         Seperempat (1/4)

-         Seperdelapan (1/8)

-         Dua per tiga (2/3)

-         Sepertiga (1/3)

-         Seperenam (1/6)

 

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah

Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya dari golongan perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah:

 

-         Suami

-         Anak perempuan

-         Cucu perempuan keturunan anak laki-laki, cicit perempuan keturunan cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah

-         Saudara perempuan sekandung

-         Saudara perempuan seayah

 

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

 

1.      Seorang suami berhak untuk mendapatkan setengah harta warisan, dengan syarat apabila istrinya tidak mempunyai anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, baik anak keturunan itu dari suami tersebut ataupun dari bekas suaminya yang terdahulu. Selain anak, mencakup pula keturunan istri seterusnya yang tidak terselingi oleh perempuan, yakni  cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, cicit laki-laki keturunan cucu laki-laki dari anak laki-laki, cicit perempuan keturunan cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah.

2.      Anak perempuan kandung (bukan anak tiri ataupun anak angkat) mendapat bagian setengah harta peninggalan pewaris, dengan dua syarat:

-         Anak perempuan itu adalah anak tunggal.

-         Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki, baik yang berasal dari ibu anak perempuan tersebut maupun dari istri pewaris yang lain. Dengan kata lain anak perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki satu pun.

3.      Cucu perempuan keturunan anak laki-laki akan mendapat bagian setengah, dengan tiga syarat:

-         Pewaris tidak mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.

-         Ia adalah cucu perempuan tunggal.

-         Ia tidak mempunyai saudara laki-laki, yakni cucu laki-laki yang lain dari keturunan anak laki-laki, baik dari keturunan ayahnya maupun dari keturunan pamannya yang lain.

4.      Saudara perempuan sekandung akan mendapat bagian setengah harta warisan, dengan tiga syarat:

-         Ia tidak mempunyai saudara laki-laki sekandung lainnya.

-         Ia hanya seorang diri, yakni tidak ada saudara perempuan sekandung lainnya.

-         Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak pula mempunyai keturunan (anak, cucu, cicit, dan seterusnya), baik keturunan laki-laki ataupun keturunan perempuan, dengan syarat tidak tercampur unsur perempuan di dalamnya.

5.      Saudara perempuan seayah akan mendapat bagian setengah dari harta warisan peninggalan pewaris, dengan empat syarat:

-         Ia tidak mempunyai saudara laki-laki seayah lainnya.

-         Ia hanya seorang diri, yakni tidak ada saudara perempuan seayah lainnya.

-         Pewaris tidak mempunyai saudara perempuan sekandung dan saudara laki-laki sekandung.

-         Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak pula mempunyai keturunan (anak, cucu, cicit, dan seterusnya), baik keturunan laki-laki ataupun keturunan perempuan, dengan syarat tidak tercampur unsur perempuan di dalamnya.

Contoh 1

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Suami

1

Ibu

1

Paman sekandung

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Suami

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

Ibu

1/3

Mendapat hak waris secara fardh

Paman sekandung

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

 

Bagian paman sekandung adalah:

= 1 – Bagian suami – Bagian ibu

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Suami

3/6

Mendapat hak waris secara fardh

Ibu

2/6

Mendapat hak waris secara fardh

Paman sekandung

1/6

Mendapat hak waris secara ashabah

Contoh 2

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Suami

1

Ayah

1

Saudara laki-laki sekandung

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Suami

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

Ayah

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

Saudara laki-laki sekandung

-

Terhalang karena adanya ayah

 

Bagian ayah adalah:

= 1 – Bagian suami

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Suami

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

Ayah

1/2

Mendapat hak waris secara ashabah

Contoh 3

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Anak perempuan

1

Ibu

1

Paman seayah

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Anak perempuan

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

Ibu

1/6

Mendapat hak waris secara fardh

Paman seayah

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

 

Bagian paman seayah adalah:

= 1 – Bagian anak perempuan – Bagian paman seayah

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Anak perempuan

3/6

Mendapat hak waris secara fardh

Ibu

1/6

Mendapat hak waris secara fardh

Paman seayah

2/6

Mendapat hak waris secara ashabah

Contoh 4

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Anak perempuan

1

Istri

1

Ayah

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Anak perempuan

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

Istri

1/8

Mendapat hak waris secara fardh

Ayah

1/6

Mendapat hak waris secara fardh

 

Karena semua ahli waris mendapatkan hak warisnya secara fardh, maka kita harus menghitung jumlah seluruh bagian ahli waris tersebut, apakah bernilai 1 atau tidak. Untuk itu, marilah kita jumlahkan dahulu seluruh bagian ahli waris diatas sebagai berikut:

 

 

Karena hasil diatas kurang dari 1, berarti ada sisa bagian sebesar 5/24 (didapat dari 24/24 – 19/24 = 5/24). Oleh karena itu, setelah semua ashhabul furudh mendapatkan bagiannya, maka sisa tersebut diberikan kepada ayah sebagai ashabah, karena memang disana tidak ada ashabah lainnya (silahkan lihat kembali bab 3 pada sub bab “Kelompok Ashhabul Furudh dan Ashabah”). Sehingga bagian ayah adalah 4/24 + 5/24 = 9/24.

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Anak perempuan

12/24

Mendapat hak waris secara fardh

Istri

3/24

Mendapat hak waris secara fardh

Ayah

9/24

Mendapat hak waris secara fardh dan ashabah

Contoh 5

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Cucu perempuan dari anak laki-laki

1

Nenek dari ibu

1

Saudara laki-laki sekandung

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Cucu perempuan dari anak laki-laki

1/2

Mendapat hak waris secara fardh, karena tidak ada anak laki-laki, tidak ada anak perempuan dan tidak ada saudara laki-lakinya (cucu laki-laki).

Nenek dari ibu

1/6

Mendapat hak waris secara fardh

Saudara laki-laki sekandung

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

 

Bagian saudara laki-laki sekandung adalah:

= 1 – Bagian cucu perempuan dari anak laki-laki – Bagian nenek dari ibu

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Cucu perempuan dari anak laki-laki

3/6

Mendapat hak waris secara fardh, karena tidak ada anak laki-laki, tidak ada anak perempuan dan tidak ada saudara laki-lakinya (cucu laki-laki).

Nenek dari ibu

1/6

Mendapat hak waris secara fardh

Saudara laki-laki sekandung

2/6

Mendapat hak waris secara ashabah

Contoh 6

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Cucu perempuan dari anak laki-laki

1

Suami

1

Paman sekandung

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Cucu perempuan dari anak laki-laki

1/2

Mendapat hak waris secara fardh, karena tidak ada anak laki-laki, tidak ada anak perempuan dan tidak ada saudara laki-lakinya (cucu laki-laki).

Suami

1/4

Mendapat hak waris secara fardh

Paman sekandung

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

 

Bagian paman sekandung adalah:

= 1 – Bagian cucu perempuan dari anak laki-laki – Bagian suami

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Cucu perempuan dari anak laki-laki

2/4

Mendapat hak waris secara fardh, karena tidak ada anak laki-laki, tidak ada anak perempuan dan tidak ada saudara laki-lakinya (cucu laki-laki).

Suami

1/4

Mendapat hak waris secara fardh

Paman sekandung

1/4

Mendapat hak waris secara ashabah

Contoh 7

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Saudara perempuan sekandung

1

Suami

1

Saudara laki-laki seayah

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Saudara perempuan sekandung

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

Suami

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

Saudara laki-laki seayah

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah (jika masih ada sisa)

 

Perhatikanlah bagian saudara perempuan sekandung dan bagian suami diatas. Karena 1/2 + 1/2 = 1, maka tidak ada sisa yang dapat dibagikan kepada ashabah. Oleh karena itu saudara laki-laki seayah tidak mendapat bagian sedikitpun karena harta waris yang ada telah habis dibagikan kepada para ashabul furudh. Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Saudara perempuan sekandung

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

Suami

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

Contoh 8

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Saudara perempuan sekandung

1

Istri

1

Ibu

1

Paman sekandung

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Saudara perempuan sekandung

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

Istri

1/4

Mendapat hak waris secara fardh

Ibu

1/3

Mendapat hak waris secara fardh

Paman sekandung

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah (jika masih ada sisa)

 

Perhatikanlah bagian masing-masing ashabul furudh diatas. Dengan melihat besarnya masing-masing bagian ahli waris ashabul furudh diatas, maka kita harus menjumlahkan dahulu seluruh bagian ahli waris yang mendapatkan hak waris secara fardh tersebut, apakah berjumlah satu atau bahkan lebih dari 1.

 

= Bagian Saudara perempuan sekandung + Bagian istri + Bagian ibu

 

Ternyata hasil diatas lebih dari 1. Karena itu, pembagi (pokok masalah atau asal masalah) harus dinaikkan menjadi sama dengan pembilangnya yang baru, yaitu 13. Didalam ilmu faraid, inilah yang disebut dengan metode ‘aul. Pembahasan lebih detail mengenai ‘aul ini bisa dilihat pada bab yang akan datang. Juga paman sekandung tidak mendapat bagian sedikitpun karena harta waris yang ada telah habis dibagikan kepada para ashabul furudh. Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Saudara perempuan sekandung

6/13

Mendapat hak waris secara fardh

Istri

3/13

Mendapat hak waris secara fardh

Ibu

4/13

Mendapat hak waris secara fardh

Contoh 9

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Saudara perempuan seayah

1

Paman sekandung

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Saudara perempuan seayah

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

Paman sekandung

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

 

Bagian paman sekandung adalah:

= 1 – Bagian saudara perempuan seayah

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Saudara perempuan seayah

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

Paman sekandung

1/2

Mendapat hak waris secara ashabah

Contoh 10

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Saudara perempuan seayah

1

Suami

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Saudara perempuan seayah

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

Suami

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

 

Karena hasil pemjumlahan dari masing-masing bagian ahli waris diatas tepat berjumlah satu (1/2 + 1/2 = 1), maka selesai sudah pembagian hak warisnya.

Contoh 11

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Saudara perempuan seayah

1

Ibu

1

Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Saudara perempuan seayah

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

Ibu

1/3

Mendapat hak waris secara fardh

Anak laki-laki dari Saudara laki-laki sekandung

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

 

Bagian anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung adalah:

= 1 – Bagian saudara perempuan seayah – Bagian ibu

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Saudara perempuan seayah

3/6

Mendapat hak waris secara fardh

Ibu

2/6

Mendapat hak waris secara fardh

Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung

1/6

Mendapat hak waris secara ashabah

 

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperempat

Ashhabul furudh yang berhak mendapat seperempat (1/4) bagian dari harta peninggalan pewaris hanya ada dua, yaitu suami dan istri. Rinciannya sebagai berikut:

 

1.      Seorang suami berhak mendapat bagian seperempat bagian dari harta peninggalan istrinya dengan syarat apabila istrinya mempunyai anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, baik anak keturunan itu dari suami tersebut ataupun dari bekas suaminya yang terdahulu. Selain anak, mencakup pula keturunan istri seterusnya yang tidak terselingi oleh perempuan, yakni  cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, cicit laki-laki keturunan cucu laki-laki dari anak laki-laki, cicit perempuan keturunan cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah.

2.      Seorang istri akan mendapat bagian seperempat bagian dari harta peninggalan suaminya dengan syarat apabila suaminya tidak mempunyai anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, baik anak itu dari rahim istri tersebut ataupun dari istri-istri dan bekas istrinya yang terdahulu. Selain anak, mencakup pula keturunan suami seterusnya yang tidak terselingi oleh perempuan, yakni cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, cicit laki-laki keturunan cucu laki-laki dari anak laki-laki, cicit perempuan keturunan cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah. Satu hal yang harus kita fahami, yang dimaksud dengan "istri mendapat seperempat" adalah berlaku untuk seluruh istri yang dinikahi oleh suami yang meninggal tersebut, dimana mereka belum bercerai dengan suaminya tersebut. Dengan kata lain, sekalipun seorang suami meninggalkan istri lebih dari satu, maka mereka tetap mendapat seperempat harta peninggalan suami mereka secara bersekutu dengan dibagi sama rata didalam 1/4 bagian tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah di atas, yaitu dengan digunakannya kata lahunna (dalam bentuk jamak) yang bermakna “mereka perempuan”. Jadi, baik suami meninggalkan seorang istri ataupun empat orang istri, bagian mereka tetap seperempat dari harta peninggalan, dibagi sama rata sesuai dengan jumlah istri.

Contoh 12

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Suami

1

Anak laki-laki

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Suami

1/4

Mendapat hak waris secara fardh

Anak laki-laki

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

 

Bagian anak laki-laki adalah:

= 1 – Bagian suami

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Suami

1/4

Mendapat hak waris secara fardh

Anak laki-laki

3/4

Mendapat hak waris secara ashabah

Contoh 13

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Suami

1

Anak perempuan

1

Ibu

1

Paman sekandung

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Suami

1/4

Mendapat hak waris secara fardh

Anak perempuan

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

Ibu

1/6

Mendapat hak waris secara fardh

Paman sekandung

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah (jika masih ada sisa)

 

Bagian paman sekandung adalah:

= 1 – Bagian suami – Bagian anak perempuan – Bagian ibu

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Suami

3/12

Mendapat hak waris secara fardh

Anak perempuan

6/12

Mendapat hak waris secara fardh

Ibu

2/12

Mendapat hak waris secara fardh

Paman sekandung

1/12

Mendapat hak waris secara ashabah

Contoh 14

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Istri

1

Saudara laki-laki sekandung

1

Paman sekandung

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Istri

1/4

Mendapat hak waris secara fardh

Saudara laki-laki sekandung

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

Paman sekandung

-

Terhalang karena adanya saudara laki-laki sekandung

 

Bagian saudara laki-laki sekandung adalah:

= 1 – Bagian istri

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Istri

1/4

Mendapat hak waris secara fardh

Saudara laki-laki sekandung

3/4

Mendapat hak waris secara ashabah

Contoh 15

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Istri

1

Ibu

1

Saudara laki-laki seibu

2

Saudara laki-laki seayah

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Istri

1/4

Mendapat hak waris secara fardh

Ibu

1/6

Mendapat hak waris secara fardh

Saudara laki-laki seibu

1/3

Mendapat hak waris secara fardh

Saudara laki-laki seayah

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

 

Bagian saudara laki-laki seayah adalah:

= 1 – Bagian istri – Bagian ibu – Bagian saudara laki-laki seibu

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Istri

3/12

Mendapat hak waris secara fardh

Ibu

2/12

Mendapat hak waris secara fardh

Saudara laki-laki seibu

4/12

Mendapat hak waris secara fardh

Saudara laki-laki seayah

3/12

Mendapat hak waris secara ashabah

Contoh 16

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Istri

2

Ayah

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Istri

1/4

Mendapat hak waris secara fardh (kedua istri ini bersekutu didalam 1/4 bagian ini, yakni dibagi rata)

Ayah

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

 

Bagian ayah adalah:

= 1 – Bagian istri

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Istri

1/4

Mendapat hak waris secara fardh (kedua istri ini bersekutu didalam 1/4 bagian ini, yakni dibagi rata)

Ayah

3/4

Mendapat hak waris secara ashabah

Contoh 17

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Istri

4

Saudara laki-laki seayah

1

Paman sekandung

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Istri

1/4

Mendapat hak waris secara fardh (keempat istri ini bersekutu didalam 1/4 bagian ini, yakni dibagi sama rata)

Saudara laki-laki seayah

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

Paman sekandung

-

Terhalang karena adanya saudara laki-laki seayah

 

Bagian saudara laki-laki seayah adalah:

= 1 – Bagian istri

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Istri

1/4

Mendapat hak waris secara fardh (keempat istri ini bersekutu didalam 1/4 bagian ini, yakni dibagi sama rata)

Saudara laki-laki seayah

3/4

Mendapat hak waris secara ashabah

 

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperdelapan

Ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian seperdelapan (1/8) hanyalah istri. Istri, baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya secara bersekutu bersama istri-istri suaminya yang lain (yakni dibagi sama rata diantara mereka dari 1/8 bagian tersebut), dengan syarat apabila suaminya tersebut mempunyai anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, baik anak itu dari rahim istri tersebut ataupun dari istri-istri dan bekas istrinya yang terdahulu. Selain anak, mencakup pula keturunan suami seterusnya yang tidak terselingi oleh perempuan, yakni cucu laki-laki keturunan anak laki-laki, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, cicit laki-laki keturunan cucu laki-laki dari anak laki-laki, cicit perempuan keturunan cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah. Satu hal yang harus kita fahami, yang dimaksud dengan "istri mendapat seperdelapan" adalah berlaku untuk seluruh istri yang dinikahi oleh suami yang meninggal tersebut, dimana mereka belum bercerai dengan suaminya tersebut. Dengan kata lain, sekalipun seorang suami meninggalkan istri lebih dari satu, maka mereka tetap mendapat seperdelapan harta peninggalan suami mereka secara bersekutu dengan dibagi sama rata didalam 1/8 bagian tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah di atas, yaitu dengan digunakannya kata lahunna (dalam bentuk jamak) yang bermakna “mereka perempuan”. Jadi, baik suami meninggalkan seorang istri ataupun empat orang istri, bagian mereka tetap seperempat dari harta peninggalan, dibagi sama rata sesuai dengan jumlah istri.

Contoh 18

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Istri

1

Anak laki-laki

1

Anak perempuan

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Istri

1/8

Mendapat hak waris secara fardh

Anak laki-laki

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

Anak perempuan

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

 

Jika anak laki-laki bersamaan dengan anak perempuan, maka mereka mendapat hak waris secara ashabah, yakni bagian anak laki-laki sama dengan dua kali lipat bagian anak perempuan. Oleh karena itu, untuk menghitung bagian mereka harus disatukan dahulu bagian mereka. Bagian anak laki-laki dan anak perempuan sebagai berikut:

 

= 1 – Bagian istri

 

Kemudian kita hitung juga jumlah anak laki-laki dan anak perempuannya sebagai berikut (jumlah anak laki-laki dikali 2, kemudian dijumlahkan dengan jumlah anak perempuan):

 

= (Jumlah anak laki-laki x 2) + (Jumlah anak perempuan)

= (1 x 2) + 1

= 2 + 1

= 3

 

Kemudian pembilang dari bagian anak laki-laki dan anak perempuan diatas dibagi dengan jumlah anak laki-laki dan anak perempuan sebagaimana diatas.

 

7 : 3 = 2 1/3

 

Perhatikanlah angka 2 1/3 diatas. Angka ini merupakan bilangan yang tidak bulat. Oleh karena itu, agar hasil yang didapat merupakan bilangan yang dapat dibagi sesuai dengan jumlah ahli waris, kita harus menggunakan metode tashih, yaitu pembilang dan pembagi dari masing-masing ahli waris yang ada dikalikan dengan jumlah anak laki-laki dan anak perempuan. Caranya adalah sebagai berikut:

 

Perhatikanlah bagian anak laki-laki dan anak perempuan sebagaimana diatas. Nilai 21/24 ini adalah jumlah dari bagian anak laki-laki dan bagian anak perempuan, dimana bagian anak laki-laki sama dengan dua kali lipat bagian anak perempuan. Maka bagian anak laki-laki adalah 14/24 dan bagian anak perempuan adalah 7/24.

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Istri

3/24

Mendapat hak waris secara fardh

Anak laki-laki

14/24

Mendapat hak waris secara ashabah

Anak perempuan

7/24

Mendapat hak waris secara ashabah

Contoh 19

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Istri

2

Ayah

1

Cucu laki-laki dari anak laki-laki

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Istri

1/8

Mendapat hak waris secara fardh

Ayah

1/6

Mendapat hak waris secara fardh

Cucu laki-laki dari anak laki-laki

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

 

Bagian Cucu laki-laki dari anak laki-laki adalah:

= 1 – Bagian istri – Bagian ayah

 

Perhatikanlah hasil diatas. Bagian kedua istri adalah 3/24. Seandainya 3 ini dibagi 2, maka hasilnya bukan bilangan bulat. Oleh karena itu, agar hasil yang didapat merupakan bilangan yang dapat dibagi sesuai dengan jumlah ahli waris, kita harus menggunakan metode tashih, yaitu pembilang dan pembagi dari masing-masing ahli waris yang ada dikalikan dengan jumlah istri. Maka perhitungannya menjadi:

 

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Istri

6/48

Mendapat hak waris secara fardh (masing-masing istri mendapat 3/48 bagian)

Ayah

8/48

Mendapat hak waris secara fardh

Cucu laki-laki dari anak laki-laki

34/48

Mendapat hak waris secara ashabah

Contoh 20

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Istri

4

Ibu

1

Anak perempuan

1

Saudara laki-laki sekandung

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Istri

1/8

Mendapat hak waris secara fardh

Ibu

1/6

Mendapat hak waris secara fardh

Anak perempuan

1/2

Mendapat hak waris secara fardh

Saudara laki-laki sekandung

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

 

Bagian Saudara laki-laki sekandung adalah:

= 1 – Bagian istri – Bagian ibu – Bagian anak perempuan

 

Perhatikanlah hasil diatas. Bagian keempat istri adalah 3/24. Seandainya 3 ini dibagi 4, maka hasilnya bukan bilangan bulat. Oleh karena itu, agar hasil yang didapat merupakan bilangan yang dapat dibagi sesuai dengan jumlah ahli waris, kita harus menggunakan metode tashih, yaitu pembilang dan pembagi dari masing-masing ahli waris yang ada dikalikan dengan jumlah istri. Maka perhitungannya menjadi:

 

 

Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Istri

12/96

Mendapat hak waris secara fardh (masing-masing istri mendapat 3/96 bagian)

Ibu

16/96

Mendapat hak waris secara fardh

Anak perempuan

48/96

Mendapat hak waris secara fardh

Saudara laki-laki sekandung

20/96

Mendapat hak waris secara ashabah

 

Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua per Tiga

Ashhabul furudh yang berhak mendapat bagian dua per tiga (2/3) dari harta peninggalan pewaris ada empat, dan semuanya terdiri dari wanita, yaitu:

 

-         Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.

-         Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.

-         Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih.

-         Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.

 

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

 

1.      Dua anak perempuan (kandung) atau lebih itu tidak mempunyai saudara laki-laki, yakni anak laki-laki dari pewaris.

2.      Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki akan mendapatkan bagian dua per tiga, dengan persyaratan sebagai berikut:

-         Pewaris tidak mempunyai anak kandung, baik laki-laki atau perempuan.

-         Pewaris tidak mempunyai cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki.

3.      Dua saudara perempuan sekandung (atau lebih) akan mendapat bagian dua per tiga dengan persyaratan sebagai berikut:

-         Bila pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki maupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah atau kakek.

-         Dua saudara perempuan sekandung (atau lebih) itu tidak mempunyai saudara laki-laki sebagai ashabah.

-         Pewaris tidak mempunyai anak perempuan, atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki.

4.      Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) akan mendapat bagian dua per tiga dengan syarat sebagai berikut:

-         Bila pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek.

-         Kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah.

-         Pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, atau saudara sekandung (baik laki-laki maupun perempuan).

-         Tidak ada saudara laki-laki sekandung, baik jumlahnya satu orang atau lebih, karena mereka menjadi penghalang hak waris mereka.

-         Tidak ada saudara perempuan sekandung lebih dari satu orang. Namun jika jumlah saudara perempuan sekandungnya hanya satu orang, maka mereka mendapatkan hak waris, yakni 1/6 bagian dibagi sama rata diantara mereka (bersekutu). Insya Allah mengenai hal ini akan saya jelaskan pada bab selanjutnya.

Contoh 21

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Anak perempuan

2

Ibu

1

Ayah

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Anak perempuan

2/3

Mendapat hak waris secara fardh

Ibu

1/6

Mendapat hak waris secara fardh

Ayah

1/6

Mendapat hak waris secara fardh

 

Karena semua ahli waris mendapatkan hak warisnya secara fardh, maka kita perlu memeriksa apakah seluruh bagian mereka berjumlah satu. Jika kurang dari satu, maka sisanya diberikan kepada ayah. Jika lebih dari satu, maka asal masalah (pembagi) harus dinaikkan (metode ‘aul) sesuai dengan jumlah pembilang.

 

 

Setelah melihat hasil diatas, ternyata jumlah mereka bernilai 1. Maka kini pembagian hak warisnya adalah sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Anak perempuan

4/6

Mendapat hak waris secara fardh (masing-masing anak perempuan mendapat 2/6 bagian)

Ibu

1/6

Mendapat hak waris secara fardh

Ayah

1/6

Mendapat hak waris secara fardh

 

Contoh 22

Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan ahli waris sebagai berikut:

 

Ahli Waris

Jumlah

Anak perempuan

3

Istri

1

Paman sekandung

1

 

Berapakah bagian masing-masing ahli warisnya?

 

Jawaban:

 

Table pembagian awalnya adalah:

 

Ahli Waris

Bagian

Keterangan

Anak perempuan

2/3

Mendapat hak waris secara fardh

Istri

1/8

Mendapat hak waris secara fardh

Paman sekandung

Sisa

Mendapat hak waris secara ashabah

 

Bagian Paman sekandung adalah: