
Segala puji bagi Allah, kami melantunkan puja-puji, meminta pertolongan dan
memohon ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah SWT dari kejahatan diri
kami dan keburukan amal perbuatan kami. Siapa yang diberikan petunjuk oleh Allah
SWT maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan oleh
Allah SWT maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa
tidak ada Tuhan selain Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi
bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Shalawat dan salam atasnya,
keluarganya, sahabatnya, dan mereka yang melanjutkan dakwahnya, memegang
sunnahnya, dan memperjuangkan agamanya, hingga hari kiamat.
Salam hormat yang paling baik, yang aku ucapkan kepada kalian adalah salam Islam, yaitu as-salamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Pembahasan kita pada kesempatan ini adalah seputar permasalahan sunnah dan bid'ah. Hal ini berkaitan dengan sebuah artikel yang diterbitkan oleh sebuah majalah yang diterbitkan di negara kita ini.[1] Artikel itu menyandang judul yang amat nyeleneh, yaitu "Istinkaarul-Bid'ah wa Kuraahatul-Jadiid, Mauqifun Islami am jahili?" Artinya, "Mengingkari Bid'ah dan Membenci Hal yang Baru, Apakah Sikap Islami ataukah Sikap Jahiliah?' Di situ, si penulis artikel ingin menyampaikan pesan bahwa mengingkari bid'ah adalah suatu sikap jahiliah. Menurutnya, kita tidak boleh mengingkari bid'ah dan harus membiarkan manusia menciptakan apa pun yang dikehendaki oleh inspirasi mereka atau oleh setan mereka, baik setan yang berbentuk manusia maupun jin.
Oleh karena itu, kami ingin mengembalikan masalah ini kepada pokok yang sebenarnya dan kita perlu meredefinisikan (mendefiniskan ulang) pemahaman-pemahaman kita tentang masalah ini karena masalah ini sangat penting. Membiarkan suatu pemahaman tanpa pendefinisian yang jelas akan membuat suatu masalah menjadi seperti karet yang dapat ditarik ulur dan kembali pada keadaan semula, serta membuat setiap orang dapat menafsirkannya sekehendak hatinya. Ini tentunya amat berbahaya.
Karena itulah, kita harus mengetahui makna sunnah yang sebenarnya, juga makna bid'ah, dan apa sikap Islam terhadap bid'ah itu? Mengapa Islam mengingkari bid'ah? Dan, apakah mengingkari bid'ah berarti bid'ah hal yang baru, apa pun bentuk hal yang baru itu? Dengan penjelasan seperti itu, diharapkan kita dapat mengetahui sikap yang benar tentang masalah ini dan hakikat kebenaran dapat diketahui dengan baik serta ketidakjelasan dapat disibakkan. Sehingga, orang yang kemudian binasa adalah karena kesengajaannya semata setelah melihat fakta yang sebenarnya, dan orang yang hidup bahagia adalah orang yang memilih jalan kebenaran setelah melihat kebenaran itu.
Sunnah secara etimologis bermakna 'perilaku atau cara berperilaku yang
dilakukan, baik cara yang terpuji maupun yang tercela. Ada sunnah yang baik dan
ada sunnah yang buruk, seperti yang diungkapkan oleh hadits sahih yang
diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya: "Barangsiapa membiasakan (memulai atau
menghidupkan) suatu perbuatan baik dalam Islam, dia akan mendapatkan pahala dari
perbuatannya itu dan pahala dari perbuatan orang yang mengikuti kebiasaan baik
itu setelahnya dengan pahala yang sama sekali tidak lebih kecil dari pahala
orang-orang yang mengikuti melakukan perbuatan baik itu. Sementara, barangsiapa
yang membiasakan suatu perbuatan buruk dalam Islam, ia akan mendapatkan dosa
atas perbuatannya itu dan dosa dari perbuatan orang yang melakukan keburukan
yang sama setelah nya dengan dosa yang sama sekali tidak lebih kecil dari
dosa-dosa yang ditimpakan bagi orang-orang yang mengikuti perbuatannya itu."[3]
Kata "sunnah" yang dipergunakan oleh hadits tadi adalah kata sunnah dengan pengertian etimologis. Maksudnya, siapa yang membuat perilaku tertentu dalam kebaikan atau kejahatan. Atau, siapa yang membuat kebiasaan yang baik dan yang membuat kebiasaan yang buruk. Orang yang membuat kebiasaan yang baik akan mendapatkan pahala dari perbuatannya itu dan dari perbuatan orang yang mengikuti perbuatannya, dan orang yang membuat kebiasaan yang buruk maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatannya itu dan dari perbuatan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat. Adapun dalam pengertian syariat, kata sunnah mempunyai pengertian tersendiri atau malah lebih dari satu pengertian.
Banyak kata yang mempunyai makna etimologis yang kemudian diberikan makna-makna baru oleh syariat. Seperti kata thaharah; secara etimologis, ia bermakna 'kebersihan', sedangkan dalam pengertian terminologis yang diberikan oleh syariat, ia bermakna 'menghilangkan hadats atau menghilangkan najis, dan sejenisnya'. Demikian juga halnya dengan kata shalat; secara etimologis ia bermakna 'doa', sedangkan dalam pengertian terminologis yang diberikan oleh syariat ia bermakna 'ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam'. Demikian juga halnya dengan kata sunnah, ia mempunyai pengertian etimologis dan pengertian terminologis syariat.
Pada hakikatnya, dalam terminologi syariat, sunnah mempunyai lebih dari satu makna. Kata sunnah dalam pengertian terminologis fuqaha adalah 'salah satu hukum syariat' atau antonim dari fardhu dan wajib. Ia bermakna sesuatu yang dianjurkan dan didorong untuk dikerjakan. Ia adalah sesuatu yang diperintahkan oleh syariat agar dikerjakan, namun dengan perintah yang tidak kuat dan tidak pasti. Sehingga, orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala, dan orang yang tidak mengerjakannya tidak mendapatkan dosa kecuali jika orang itu menolaknya dan sebagainya. Dalam pengertian ini, dapat dikatakan bahwa shalat dua rakaat sebelum shalat shubuh adalah sunnah, sementara shalat shubuh itu sendiri adalah fardhu.
Menurut para ahli ushul fiqih, sunnah adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi saw., berupa ucapan, perbuatan, atau persetujuan. Ia dalam pandangan ulama ushul ini, adalah salah satu sumber dari berbagai sumber syariat. Oleh karena itu, ia bergandengan dengan Al-Qur'an. Misalnya, ada redaksi ulama yang mengatakan tentang hukum sesuatu: masalah ini telah ditetapkan hukumnya oleh Al-Qur'an dan sunnah.
Sementara, para ahli hadits menambah definisi lain tentang sunnah. Mereka mengatakan bahwa sunnah adalah apa yang dinisbatkan kepada Nabi saw, berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, atau deskripsi--baik fisik maupun akhlak--atau juga sirah (biografi Rasul saw.).
Ada juga makna sunnah yang lain yang menjadi perhatian para ulama syariat, yaitu sunnah dengan pengertian antonim dari bid'ah. Atau, apa yang disunnahkan dan disyariatkan oleh Rasulullah saw. bagi umatnya versus apa yang dibuat-buat oleh para pembuat bid'ah setelah masa Rasulullah saw.. Pengertian sunnah seperti inilah yang disinyalir oleh hadits riwayat Irbadh bin Sariah, salah satu hadits dari seri empat puluh hadits Nawawi yang terkenal itu (Hadits Arba'in, ed.), "... orang yang hidup setelahku nanti akan melihat banyak perbedaan pendapat (di kalangan umat Islam). Dalam keadaan seperti itu, hendaklah kalian berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk. Gigitlah kuat-kuat dengan gigi gerahammu dan janganlah kalian mengikuti hal-hal bid'ah, karena setiap perbuatan bid'ah adalah sesat."[4]
Oleh karena itu, di kalangan sahabat sering ditemukan adanya pengoposisian antara sunnah dan bid'ah. Mereka berkata bahwa setiap kali suatu kaum membuat bid'ah maka pada saat itu pula mereka menelantarkan sunnah dalam kuantitas yang sama. Ibnu Mas'ud berkata, "Mencukupkan diri dengan berpegang pada sunnah, lebih baik daripada berijtihad dalam bid'ah."
Ini adalah pengertian terakhir kata sunnah, dan ini pula pengertian sunnah yang menjadi topik pembicaraan kami dalam kesempatan ini. Sedangkan, pengertian-pengertian sunnah yang lain, tidak menjadi topik pembicaraan kami ini. Kami telah membicarakan sebagian dari sunnah dengan pengertian-pengertian lainnya itu, misalnya kami telah membicarakan sunnah sebagai salah satu sumber syariat, atau tentang sunnah sebagai ucapan, perbuatan, persetujuan, sifat, dan sirah Rasulullah saw.. Namun, dalam kesempatan ini, kami hanya ingin mengkaji tentang sunnah dengan pengertian sebagai antonim bid'ah. Atau, apa yang disunnahkan oleh Nabi saw. bagi umatnya.
Petunjuk Nabi saw. adalah sebaik petunjuk, seperti dikatakan oleh Umar ibnul Khaththab r.a., "Keduanya (Al-Qur'an dan sunnah) adalah kalam dan petunjuk, sebaik-baik kalam adalah kalam Allah SWT dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw.." Umar mengutip redaksi ini dari sabda Rasulullah saw. yang diucapkan oleh beliau dalam khotbahnya, "Amma ba'du. Sesungguhnya sebaik-baik pembicaraan adalah Kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara adalah perbuatan bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat."[5]
Nabi saw. telah
memperingatkan dengan keras perbuatan bid'ah serta memerintahkan umat Islam
Untuk mengikuti Sunnah beliau dan menjaganya. Beliau bersabda, "Aku tinggalkan
kalian dalam keutamaan dan kemuliaan (ajaran agama) yang terang-benderang,
malamnya seterang siangnya, dan tiada orang yang menyimpang darinya kecuali ia
akan binasa."[6]
Kemudian, apakah makna bid'ah? Dan, apa pengertian bid'ah yang dinilai oleh Nabi saw. sebagai kesesatan dalam agama? Bid'ah, seperti yang didefinisikan oleh Imam asy Syathibi', adalah "cara beragama yang dibuat-buat, yang meniru syariat, yang dimaksudkan dengan melakukan hal itu sebagai cara berlebihan dalam beribadah kepada Allah SWT".[8] Ini merupakan definisi bid'ah yang paling tepat, mendetail, dan mencakup serta meliputi seluruh aspek bid'ah.
Dari definisi tadi dapat dipetakan bahwa medan operasional bid'ah adalah agama.
Ia adalah "tindakan mengada-ada dalam beragama". Dalil pernyataan ini adalah
sabda Rasulullah saw., "Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kita
yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak."[9]
Dalam riwayat yang lain, "Siapa yang menciptakan hal baru dalam urusan (ajaran agama) kita, yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak."[10] Artinya, dikembalikan kepada pelakunya, sebagaimana halnya uang palsu yang tidak diterima untuk dijadikan sebagai alat jual-beli, dan ia dikembalikan kepada pemiliknya. Hadits ini juga dinilai oleh para ulama sebagai salah satu pokok agama Islam. Ia adalah bagian dari seri empat puluh hadits Nawawi yang terkenal itu (Hadits Arba'in, ed.).
Para ulama berkata
bahwa ada dua hadits yang saling melengkapi satu sama lain; pertama hadits yang
amat penting karena ia adalah timbangan bagi perkara yang batin, yaitu hadits,
"Sesungguhnya keabsahan segala amal ibadah ditentukan oleh niat."[11]
Kedua, hadits yang juga amat penting karena ia adalah timbangan bagi perkara yang zahir, yaitu makna yang dikandung oleh hadits ini, "Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kita yang bukan merupakan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak."
Agar amal ibadah seseorang diterima oleh Allah SWT, harus dipenuhi dua hal ini:
1. Meniatkan amal perbuatannya semata demi Allah SWT, dan
2. Amal ibadahnya itu dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.
Oleh karena itu, saat Imam al-Fudhail bin Iyadh, seorang faqih yang zaahid
'orang yang zuhud' (para zaahid generasi pertama adalah para fuqaha), ditanya
tentang firman Allah SWT, "... supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu
yang lebih baik amalnya.... "(al-Mulk:2); Amal ibadah apakah yang paling baik?
Ia menjawab, "Yaitu amal ibadah yang paling ikhlas dan paling benar." Ia kembali
ditanya, "Wahai Abu Ali (al-Fudhail bin Iyadh), apa yang dimaksud dengan amal
ibadah yang paling ikhlas dan paling benar itu?" Ia menjawab, "Suatu amal
ibadah, meskipun dikerjakan dengan ikhlas, namun tidak benar maka amal itu tidak
diterima oleh Allah SWT. Kemudian, meskipun amal ibadah itu benar, namun
dikerjakan dengan tidak ikhlas, juga tidak diterima oleh Allah SWT. Amal ibadah
baru diterima apabila dikerjakan dengan ikhlas dan dengan benar pula. Yang
dimaksud dengan 'ikhlas' adalah dikerjakan semata untuk Allah SWT, dan yang
dimaksud dengan 'benar' adalah dikerjakan sesuai dengan tuntunan Sunnah."
Keharusan amal ibadah hanya ditujukan untuk Allah SWT, yaitu sebagaimana dideskripsikan oleh hadits, "Sesungguhnya keabsahan segala amal ibadah ditentukan oleb niat." Dan, keharusan amal ibadah sesuai dengan tuntunan Sunnah adalah seperti dideskripsikan oleh hadits, "Siapa yang menciptakan hal baru dalam ajaran agama kami (Islam) yang bukan merupakan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak."
Dengan demikian, perbuatan bid'ah hanya terjadi dalam bidang agama. Oleh karena itu, salah besar orang yang menyangka bahwa perbuatan bid'ah juga dapat terjadi dalam perkara-perkara adat kebiasaan sehari-hari. Karena, hal-hal yang biasa kita jalani dalam keseharian kita, tidak termasuk dalam medan operasional bid'ah. Sehingga, tidak mungkin dikatakan "masalah ini (salah satu masalah kehidupan sehari-hari) adalah bid'ah karena kaum salaf dari kalangan sahabat dan tabi'in tidak melakukannya". Bisa jadi hal itu adalah sesuatu yang baru, namun tidak dapat dinilai sebagai bid'ah dalam agama. Karena jika tidak demikian, niscaya kita akan memasukkan banyak sekali hal-hal baru yang kita pergunakan sekarang ini sebagai bid'ah: seperti mikropon, karpet, meja, dan bangku yang kalian duduki, semua itu tidak dilakukan oleh oleh generasi Islam yang pertama, juga tidak dilakukan oleh sahabat, apakah hal itu dapat dinilai sebagai bid'ah?
Oleh karena itu, ada orang yang bersikap salah dalam masalah ini sehingga jika melihat ada mimbar yang anak tangganya lebih dari tiga tingkat, niscaya dia akan berkata, "ini adalah bid'ah". Tidak, bid'ah tidak termasuk dalam masalah seperti itu. Rasulullah saw. pertama kali berkhotbah di atas pokok pohon kurma, kemudian ketika manusia bertambah banyak, ada yang mengusulkan, "Tidakkah sebaiknya kami membuat tempat berdiri yang tinggi bagi baginda sehingga orang-orang yang hadir dapat melihat baginda?" Setelah itu, didatangkan seorang tukang kayu, ada yang mengatakan ia adalah tukang yang berasal dari Romawi. Selanjutnya, si tukang kayu membuat mimbar dengan tiga tingkat. Seandainya dibutuhkan mimbar yang lebih dari tiga tingkat, niscaya ia akan membuatnya. Masalah ini tidak termasuk dalam lingkup medan operasional bid'ah.
Oleh karena itu,
sangat penting sekali kita mengetahui apa yang dimaksud dengan sunnah? Dan, apa
yang dimaksud dengan bid'ah? Juga ada kesalahan sikap dalam memandang
perbuatan-perbuatan Rasulullah saw.. Sebagian orang ada yang menyangka bahwa
seluruh apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. adalah sunnah. Padahal, para
ulama berkata bahwa perbuatan-perbuatan Nabi saw. yang termasuk sebagai sunnah
hanyalah perbuatan yang ditujukan oleh beliau sebagai perbuatan ibadah.[12]
Di antara contohnya,
Nabi saw.--pada beberapa kesempatan--melakukan shalat sunnah dua rakaat sebelum
shubuh. Setelah itu, beliau berbaring dengan memiringkan tubuhnya ke samping
kanan.[13]
Dari sini, ada sebagian ulama--diantaranya Ibnu Hazm--yang menyimpulkan bahwa
setelah melakukan shalat sunnah dua rakaat sebelum shubuh kita harus berbaring
miring di sisi kanan tubuh kita. Padahal, Aisyah r.a. berkata, "Nabi saw.
berbaring seperti itu bukan untuk mencontohkan perbuatan sunnah, namun semata
karena beliau lelah setelah sepanjang malam beribadah sehingga beliau perlu
beristirahat sejenak."[14]
Dengan demikian, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. perlu
diperhatikan, apakah yang beliau lakukan itu ditujukan sebagai perbuatan ibadah
atau bukan. Di sini banyak terjadi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman, misalnya
seperti yang terjadi dalam masalah tata cara makan. Sebagian orang berpendapat
bahwa makan dengan sendok dan garpu, atau di meja makan, adalah perbuatan
bid'ah. Ini adalah sikap yang berlebihan dan ekstrem. Karena, masalah ini adalah
bagian dari kebiasaan sehari-hari yang berbeda-beda bentuknya antara satu daerah
dan daerah lain, dan antara satu zaman dan zaman lainnya. Nabi saw makan dengan
kebiasaan yang dilakukan oleh lingkungan beliau, terutama yang sesuai dengan
sifat Rasulullah saw., yakni sifat memberikan kemudahan, tawadhu', dan zuhud.
Namun demikian, makan dengan menggunakan meja makan atau menggunakan sendok dan
garpu, bukanlah sesuatu yang bid'ah. Lain halnya dengan sebagian sisi dari tata
cara makan itu.
Saya pernah didebat
oleh seorang penulis besar-yaitu seorang tokoh yang sering menulis artikel di
majalah-majalah dan kadang-kadang menulis tentang topik keislaman--tentang
tuntunan makan dengan tangan kanan. Ia berkata bahwa hal itu bukan sunnah karena
ia hanyalah suatu bentuk adat kebiasaan belaka. Saya menjawab bahwa bukan begitu
permasalahannya. Dalam masalah seperti ini, kita harus memperhatikannya dengan
cermat. Benar, masalah makan dengan sendok dan garpu, atau makan di lantai atau
di meja makan, adalah masalah yang bersifat praktikal, dan setiap orang
melakukan hal itu sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di tengah kaumnya; selama
tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa suatu cara tertentu dilakukan sebagai
bentuk beribadah, atau ada tuntunan sunnah di situ. Sedangkan, masalah makan
dengan tangan kanan, tampak dengan jelas adanya petunjuk Nabi saw. untuk
melakukan hal itu. Karena, secara eksplisit Rasulullah saw. memerintahkan hal
itu, yaitu saat beliau bersabda kepada seorang anak, "Bacalah nama Allah, Nak,
kemudian makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan (hidangan) yang
dekat dengan kamu."[15]
Lebih jauh lagi, Rasulullah saw. melarang melakukan tindakan sebaliknya, seperti
alam sabda beliau, "Hendaklah kalian tidak makan dan minum dengan tangan kiri
kalian karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya."[16]
Oleh karena itu, ada ulama yang mengatakan bahwa hal itu menunjukkan keharaman (makan dan minum dengan tangan kiri) karena beliau menyerupakan orang yang melakukan tindakan seperti itu dengan setan. Dan, beliau tidak pernah menyerupakan sesuatu perbuatan sebagai perbuatan setan dalam masalah yang makruh.
Saat Rasulullah saw. melihat seseorang makan dengan tangan kirinya, beliau bersabda kepadanya, "Makanlah dengan tangan kananmu." Orang itu menjawab, "Aku tidak bisa." Rasulullah saw. kembali bersabda, "Engkau pasti bisa."[17] Kemudian Rasulullah saw. menyumpahi orang itu sehingga ia tidak lagi dapat mengangkat tangan kanannya setelah itu. Ini menunjukkan bahwa masalah ini (makan dengan tangan kanan) amat ditekankan.
Oleh karena itu, dalam masalah seperti ini kita harus memperhatikannya dengan cermat agar mengetahui batasan dan aturan-aturannya yang terdapat dalam tuntunan Rasulullah saw.. Untuk kemudian kita usahakan untuk mengetahui mana tindakan yang ditujukan sebagai perbuatan sunnah dan sebagai bentuk beribadah kepada Allah SWT, dan mana tindakan yang bersifat sekadar kebiasaan dan alami.
Kadang-kadang Nabi saw. melakukan sesuatu seperti cara kaum beliau melakukan hal itu, beliau makan dengan cara seperti mereka makan, beliau minum dengan cara seperti mereka minum, dan beliau berpakaian dengan cara seperti mereka berpakaian. Dan, terkadang beliau melakukan sesuatu sesuai dengan kecenderungan selera beliau. Misalnya, beliau senang makan labu. Apakah kita semua harus senang makan labu? Masalah-masalah seperti ini ditentukan oleh selera masing-masing orang; ada orang yang senang sop kaki, ada yang senang sayur bayam, dan seterusnya.
Rasulullah saw. juga menyenangi daging kaki depan; apakah kita semua juga harus menyenangi daging kaki depan? Ada orang yang senang dengan daging punggung, ada yang senang dengan daging paha, dan seterusnya. Jika selera Anda kebetulan sama dengan selera Nabi saw, hal itu adalah baik dan berkah. Dan, jika ada seseorang yang berusaha sedapat mungkin mencontoh seluruh perilaku Rasulullah saw hingga pada masalah-masalah yang tidak berkaitan dengan tuntunan agama karena semata dorongan kecintaannya yang demikian besar terhadap Rasulullah saw., dan kesungguhannya untuk mencontoh segala hal yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., ini juga suatu tindakan yang terpuji, meskipun hal itu tidak dianjurkan oleh agama.
Jika ada seseorang yang berkata, "Aku ingin mencontoh segala perilaku Rasulullah saw., meskipun apa yang dilakukan oleh beliau tidak termasuk dalam tuntunan ibadah. Aku akan makan dengan bersila di lantai dan dengan menggunakan tanganku (tanpa menggunakan sendok dan garpu), seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw.." Kepada orang seperti itu kami katakan, semoga Allah SWT memberikan balasan kebaikan kepadamu. Kami tidak akan mengingkari tindakannya itu, dan barangkali orang itu akan mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.
Adalah Ibnu Umar r.a. karena kesungguhannya yang besar untuk mengikuti segala perbuatan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan kesempurnaan cintanya kepada beliau, ia mengikuti segala apa pun yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., meskipun hal itu tidak termasuk perbuatan ibadah atau bukan perbuatan yang diperintahkan untuk dikerjakan.[18] Demikian juga sebagian sahabat yang lain.
Misalnya, ada seorang
sahabat yang melihatnya sedang shalat dengan kancing yang terbuka; saat ia
ditanya mengapa ia melakukan hal itu, ia menjawab bahwa ia melihat Rasulullah
saw. melakukan perbuatan seperti itu.[19]
Padahal, barangkali Nabi saw. melakukan hal itu semata karena pada saat itu
beliau sedang kegerahan atau dalam keadaan musim panas. Lantas, apakah Anda akan
melakukan tindakan yang sama pula pada saat musim dingin! Itu hanyalah pendapat
Ibnu Umar saja. Suatu saat Ibnu Umar sedang berada dalam perjalanan bersama
rombongan, tiba-tiba ia meminggirkan kendaraannya dari jalan sehingga rombongan
yang menyertainya merasa heran. Lantas, pembantunya menjelaskan bahwa ia
melakukan hal itu karena dahulu ia pernah berjalan bersama Nabi saw. di tempat
itu, kemudian saat tiba di tempat itu Rasulullah saw. bergerak minggir ke
pinggir jalan.[20]
Dalam salah satu
perjalanan ibadah haji, ia juga pernah mengistirahatkan kendaraannya di suatu
tempat dan rombongan yang menyertainya juga ikut beristirahat bersamanya. Para
anggota rombongan itu bertanya-tanya, apa yang ia ingin kerjakan di tempat itu?
Ternyata, ia pergi ke suatu tempat dan melaksanakan hajatnya (membuang air kecil
atau besar) di tempat itu. Dan, saat ia ditanya mengapa ia melakukan hal itu, ia
menjawab bahwa hal itu dilakukannya karena pada saat Nabi saw. melaksanakan
ibadah haji dan sampai ke tempat ini, beliau melaksanakan hajat beliau di tempat
itu.[21]
Apakah tindakan seperti ini diperintahkan untuk dikerjakan oleh insan muslim? Tentu saja tidak, namun, perbuatan tadi adalah suatu bentuk manifestasi kesempurnaan cinta kepada Nabi saw.. Ia juga senang meletakkan untanya di tempat Rasulullah saw. meletakkan unta beliau.
Perbuatan semacam ini tidak kami cela kecuali jika orang itu mengharuskan manusia untuk melakukan tindakan seperti itu juga. Karena, perbuatan seperti itu tidak diperintahkan oleh agama. Oleh karena itu, ia harus mengetahui bahwa apa yang ia lakukan itu tidak harus dilakukan oleh manusia dan tidak wajib bagi mereka, juga bukan perbuatan yang sunnah.
Orang yang melakukan
hal itu telah melakukan tindakan yang baik, namun ia menjadi salah jika ia
menginginkan--atau malah memaksakan--orang lain untuk melakukan tindakan yang
sama seperti yang ia lakukan, atau mengingkari dan mencela orang yang tidak
melakukannya. Atau juga jika ia meyakini bahwa hal itu adalah bagian dari pokok
agama, atau bagian darinya, atau menganggap orang yang meninggalkan perbuatan
itu berarti telah meninggalkan sunnah. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini
penting bagi kita memisahkan antara sunnah yang sebenarnya dan bid'ah.
Bid'ah, seperti kami katakan sebelumnya, adalah "tindakan mengada-ada dalam beragama". Karena, Islam menghendaki para pemeluknya untuk menjalankan agama sesuai batas ketentuan yang telah diberikan dan tidak mengada-ada. Untuk kemudian, mencurahkan energi kreatif mereka untuk membuat kreasi baru dalam bidang-bidang keduniawian. Inilah yang dilakukan oleh generasi salafus saleh.
Kalangan salaf menjalankan agama pada batas ajaran yang jelas telah ada, dalam riwayat yang pasti dari Rasulullah saw. dan pada sunnah-sunnah. Untuk kemudian, mereka mencurahkan segenap potensi dan energi mereka untuk berkreasi dan bekerja untuk memperbaiki kehidupan duniawi.
Dalam biografi Umar Ibnul-Khaththab r.a., Anda akan menemukan banyak hal yang dikenal dengan awwaliyyaat Umar 'pioniritas Umar'. Yaitu, ia adalah orang yang pertama kali mengadakan sistem administrasi di negara Islam, yang pertama kali membangun kota-kota terpadu, pemimpin yang pertama kali mengadakan investigasi langsung kepada rakyat, dan lain-lain.
Ada kitab yang
berjudul al-Awaail 'Hal-Hal yang Pertama' atau apa-apa yang
pertama kali dibudayakan oleh kalangan salaf. Para sahabat telah menciptakan
banyak kreasi untuk menciptakan kemaslahatan bagi kaum muslimin.
Dan, makna 'mengada-ada' adalah hal itu tidak mempunyai sumber dalam syariat.
Asal kata bid'ah adalah diambil dari kata bad'a dan ibtada'a, yang bermakna
'menciptakan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya'. Oleh karena itu,
Al-Qur'an mendeskripsikan Allah SWT sebagai, "Allah Pencipta langit dan bumi."
Artinya, Allah SWT menciptakan langit dan bumi dari nol, tanpa adanya contoh
sebelumnya.[22]
Membuat bid'ah adalah menciptakan ajaran agama yang tidak ada aturannya dari
Rasulullah saw., juga dari Khulafa ar-Rasyidin, yang diperintahkan kepada kita
agar mengikuti sunnah mereka.
Sesuatu yang baru itu, jika ia mempunyai asal dan sumber dalam syariat, maka ia
tidak dapat dikatakan sebagai bid'ah. Banyak hal yang dibuat oleh kaum Muslimin
yang mempunyai asal dan landasan dalam syariat. Misalnya, penulisan dan
pengkompilasian (penggabungan) Al-Qur'an dalam satu mushaf, seperti yang
dilakukan oleh Abu Bakar berdasarkan usul Umar r.a..
Sebelumnya Abu Bakar merasa berat untuk melaksanakan rencana itu. Ia berkata,
"Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh
Rasulullah saw.?" Namun, Umar terus membujuknya dan memberikan argumentasi
betapa pentingnya hal itu hingga akhirnya Abu Bakar menerima usul itu dan
melaksanakannya.[23] Karena, hal itu demi kebaikan dan kepentingan kaum
muslimin, meskipun hal itu tidak dilakukan oleh Nabi saw.. Agama Islam dapat
dipertahankan dengan menjaga dan memelihara Al-Qur an itu, dan Al-Qur an adalah
pokok agama, sumber, dan pokok yang abadi. Oleh karena itu, kita harus menjaga
Al-Qur'an dari kemungkinan tercecer atau mengalami kesimpangsiuran.
Nabi saw telah mengizinkan pencatatan wahyu saat wahyu diturunkan. Dan, beliau
memiliki sekretaris yang bertugas mencatat wahyu-wahyu yang diturunkan (Zaid bin
Tsabit). Semua itu dilakukan dalam upaya menjaga dan memelihara Al-Qur'an.
Selama masa hidup Nabi saw., beliau tidak mengkompilasikan Al-Qur'an dalam satu
kesatuan. Karena, pada saat itu, ayat-ayat Al-Qur'an terus turun secara
beriringan, dan Allah SWT terkadang mengubah sebagian ayat yang telah diturunkan
kepada Rasulullah saw. itu. Sehingga, jika ayat-ayat yang diturunkan itu
langsung dikompilasikan ke dalam satu kesatuan, niscaya akan ditemukan kesulitan
jika terjadi perubahan dari Allah SWT. Terkadang, saat suatu ayat diturunkan,
Rasulullah saw. memerintahkan kepada para pencatat wahyu, letakkanlah ayat ini
dalam surah itu (surah tertentu), dan masing-masing surah dalam Al-Qur'an belum
diketahui sudah lengkap atau belum ayat-ayatnya, hingga seluruh ayat Al-Qur'an
selesai diturunkan.
Surah al-Baqarah misalnya, ia turunkan pada permulaan era Madinah. Namun,
ayat-ayat dalam surah itu baru terlengkapi setelah lewat delapan tahun. Dan, di
dalamnya terdapat ayat-ayat yang oleh ulama dikelompokkan sebagai ayat-ayat yang
terakhir diturunkan. Seperti pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a.
bahwa ayat Al-Qur'an yang terakhir diturunkan adalah firman Allah SWT: "Dan,
peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu
semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian, masing-masing diri diberi balasan
yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun
tidak dianiaya (dirugikan)." (al-Baqarah: 281)
Oleh karena itu, selama masa itu, Nabi saw. melarang upaya pengkompilasian
Al-Qur an. Namun, saat kelengkapan Al-Qur'an telah diketahui, setelah wafatnya
Rasulullah saw., maka para sahabat merasa aman dari kemungkinan adanya
penambahan dan pengurangan Al-Qur an. Oleh karena itu, mereka segera mencatat
ayat-ayat Al-Qur'an yang berserakan dalam berbagai media dan mengkompilasikannya
dalam satu mushaf. Dengan demikian, hal ini mempunyai dasar dan sandaran dalam
syariat sehingga perbuatan itu tidak dapat dianggap sebagai bid'ah.
Contoh yang lain adalah tindakan Umar r.a. yang menyatukan orang-orang yang
melaksanakan shalat tarawih dalam satu jamaah shalat di bawah satu imam shalat,
yaitu Ubay bin Ka'ab. Sebelumnya, mereka melaksanakan shalat tarawih secara
terpisah-pisah dengan imam shalat masing-masing. Bukhari meriwayatkan dari
Abdurrahman bin Abdul Qaari bahwa ia berkata, "Aku berjalan bersama Umar
Ibnul-Khaththab pada malam bulan Ramadhan menuju masjid. Pada saat itu, kami
menemukan masyarakat melakukan shalat (tarawih) secara terpisah-pisah. Ada yang
shalat sendirian dan ada pula yang shalat dengan diikuti oleh beberapa orang
makmum. Melihat itu Umar berkata, "Aku berpendapat, seandainya semua orang
disatukan dalam jamaah shalat (tarawih) di bawah pimpinan satu orang imam
niscaya akan lebih baik." Dan, rencananya Umar akan mengangkat Ubay bin Ka'ab
sebagai imam shalat mereka. Kemudian, pada malam lainnya, aku kembali berjalan
bersama Umar (menuju masjid). Saat itu, kami telah mendapati orang-orang sedang
melaksanakan shalat (tarawih) di bawah pimpinan satu imam shalat mereka.
Melihat itu Umar berkomentar, "Bid'ah[24] yang paling baik adalah ini. Dan,
orang yang saat ini tidur adalah lebih baik dari mereka yang melaksanakan
qiyamullail pada saat ini karena mereka (yang masih tidur) akan melaksanakannya
pada akhir malam, sedangkan orang lainnya melaksanakannya pada awal malam."[25]
Kata "bid'ah" yang diucapkan oleh Umar tadi, yakni kalimat "bid'ah yang paling
baik adalah ini" adalah kata bid'ah dengan pengertian lughawi 'etimologis',
bukan dengan pengertian terminologis syariat. Karena, kata bid'ah dalam
pengertian etimologis adalah "sesuatu yang baru diciptakan atau baru diperbuat"
yang belum pernah ada sebelumnya. Yang dimaksud oleh Umar dengan ucapannya itu
adalah, manusia sebelumnya belum pemah melaksanakan shalat tarawih dalam
kesatuan jamaah shalat seperti itu. Meskipun pada dasarnya, shalat tarawih
secara jamaah itu sendiri pernah terjadi pada masa Nabi saw.. Karena, beliau
mendorong kaum muslimin untuk melaksanakan shalat itu. Dan, banyak orang yang
mengikuti shalat tarawih beliau selama beberapa malam. Namun, saat beliau
mendapati banyak orang yang berkumpul untuk melaksanakan shalat tarawih bersama
beliau, beliau tidak menemui mereka lagi untuk shalat bersama. Kemudian, pada
pagi harinya, beliau bersabda, "Aku melihat apa yang kalian lakukan itu, dan
yang menghalangi diriku untuk keluar dan shalat (tarawih) bersama kalian adalah
karena aku takut jika shalat itu sampai diwajibkan atas kalian."[26]
Kekhawatiran ini, yakni kekhawatiran Rasulullah saw. jika Allah SWT mewajibkan
shalat tarawih itu, menjadi hilang dengan wafatnya Nabi saw.. Dengan begitu,
hilang pula faktor yang menghalangi dilaksanakannya shalat tarawih dalam satu
kesatuan jamaah shalat.[27]
Yang terpenting, makna "mukhtara'ah (sesuatu yang baru diciptakan atau baru
diperbuat)" itu adalah sesuatu yang tidak diperintahkan oleh syariat.
Dari sini, ulama salaf kemudian mengkompilasikan ilmu-ilmu syariat, kemudian menciptakan ilmu-ilmu baru untuk mendukung syariat itu. Seperti, ilmu ushul fiqih, ilmu musthalah hadits, ilmu-ilmu bahasa Arab, dan sebagainya.
Kembali kepada
definisi bid'ah yang diberikan oleh asy-Syathibi. Kalimat "meniru
syariat", artinya hal itu meniru jalan syariat, padahal pada kenyataannya tidak
seperti itu. Ada banyak hal yang diciptakan oleh manusia yang tidak mempunyai
sandaran dan dasar dalam syariat, hanya saja ia mempunyai sisi kemiripan kepada
suatu ajaran syariat itu. Karena, hal itu suatu bentuk beribadah dan pada satu
segi ia meniru jalan syariat. Sisi inilah yang dianggap baik oleh para pembuat
bid'ah dan para pengikut mereka. Karena, jika hal itu tidak memiliki suatu
kemiripan dengan manusia, niscaya orang banyak akan menolaknya. Mereka
menganggap hal itu baik karena ada segi kemiripannya dengan jalan syariat.
Dalam definisi asy-Syathibi juga terdapat redaksi, "yang dimaksudkan dengan
melakukan hal itu (bid'ah) adalah sebagai cara berlebillan dalam beribadah
kepada Allah SWT". Maksudnya, orang yang membuat suatu praktek bid'ah, biasanya
melakukan hal itu dengan tujuan untuk berlebih-lebihan dalam bertaqarrub kepada
Allah SWT. Karena, mereka merasa tidak cukup dengan praktek ibadah yang telah
diajarkan oleh syariat sehingga mereka berusaha untuk menambah suatu praktek
baru. Dengan tindakan itu, seakan-akan mereka ingin mengoreksi syariat dan
menutupi kekurangannya sehingga akhirnya mereka menciptakan suatu praktek ibadah
baru, hasil rekayasa pikiran mereka.
Apakah niat yang baik itu dapat menjustifikasikan tindakan mereka? Tentu saja tidak. Niat seperti itu tidak dapat memberikan justifikasi suatu perbuatan
bid'ah. Kami telah katakan sebelumnya bahwa dalam masalah beribadah, kita harus
melengkapi dua hal: niat (hanya semata untuk Allah SWT) dan mutaba'ah yaitu
'beribadah dengan mengikuti cara yang diajarkan oleh Al-Qur'an dan Rasulullah
saw.'. Ukuran dan karakteristik ibadah yang benar amat jelas, yaitu harus
mengikuti tuntunan
Rasulullah saw., "Siapa yang mengerjakan suatu amal ibadah yang tidak diatur
oleh sunnah kami maka amalnya itu tertolak." Ini adalah bid'ah dalam agama.
Bid'ah dengan pengertian seperti ini adalah dhalaalah 'sesat', seperti
disinyalir oleh hadits riwayat Irbaadh bin Saariah, "Karena setiap bid'ah adalah
sesat."
Ada ulama yang membagi bid'ah menjadi dua macam, yaitu bid'ah hasanah (bid'ah
yang baik) dan bid'ah sayyi'ah (bid'ah yang buruk').[28] Ada juga ulama yang
membagi bid'ah menjadi lima macam, seperti halnya lima macam hukum syariat,
yaitu bid'ah wajibah (bid'ah yang wajib dilakukan), bid'ah mustahabbah (bid'ah
yang dianjurkan untuk dilakukan), bid'ah makruhah (bid'ah yang makruh
dilakukan), bid'ah muharramah (bid'ah yang haram dilakukan), dan bid'ah mubaahah
(bid'ah yang boleh dilakukan).[29]
Ungkapan yang paling tepat dalam masalah ini adalah bahwa pendapat tadi pada
akhirnya bertemu pada muara yang sama dan sampai pada kesimpulan yang sama pula.
Karena, mereka -- misalnya -- memasukkan masalah pencatatan Al-Qur'an dan
pengkompilasiannya dalam satu mushaf, juga masalah pengkodifikasian ilmu nahwu,
ilmu ushul fiqih, dan pengkodifikasian ilmu-ilmu keislaman yang lain, dalam
kategori bid'ah yang wajib dan sebagai bagian dari fardhu kifayah (kewajiban
kolektif).
Ulama yang lain menggugat penamaan perbuatan tadi sebagai bagian dari bid'ah.
Menurut mereka, pengklasifikasian bid'ah semacam itu adalah pengklasifikasian
bid'ah berdasarkan pengertian lughawi 'etimologis', sedangkan pengertian kata
bid'ah yang kami gunakan adalah pengertian secara terminologis syar'i.
Sedangkan, hal-hal tadi (seperti pencatatan Al-Qur'an dan pengkompilasiannya)
tidak kami masukkan dalam kategori bid'ah. Adalah suatu inisiatif yang tidak
tetap memasukkan hal-hal semacam tadi dalam kelompok bid'ah.
Yang terbaik adalah kita berpedoman pada pengertian bid'ah yang dipergunakan
oleh hadits syarif. Karena, dalam hadits syarif diungkapkan redaksi yang
demikian jelas ini, "Karena setiap bid'ah adalah sesat," dengan pengertian yang
general (umum). Jika dalam hadits itu diungkapkan, "Karena setiap bid'ah adalah
sesat," maka tidak tepat kiranya jika kita kemudian berkata bahwa di antara
bid'ah ada yang baik dan ada yang buruk, atau ada bid'ah wajib dan ada bid'ah
yang dianjurkan, dan sebagainya. Kita tidak patut melakukan pembagian bid'ah
seperti ini. Yang tepat adalah jika kita mengatakan seperti yang diungkapkan
oleh hadits, "Karena setiap bid'ah adalah sesat." Dan, kata bid'ah yang kami
pergunakan itu adalah kata bid'ah dengan definisi yang diucapkan oleh Imam
asy-Syathibi, "Bid'ah adalah suatu cara beragama yang dibuat-buat," yang tidak
mempunyai dasar dan landasan, baik dari Al-Qur'an, sunnah Nabi saw., ijma',
qiyas, maupun maslahat mursalah, dan tidak juga dari salah satu dalil yang
dipakai oleh para fuqaha.
Mengapa Islam
bersikap keras dalam masalah bid'ah, menilainya sebagai kesesatan,
dan pelakunya diancam akan dimasukkan ke neraka, serta Nabi saw. memberikan
peringatan yang amat keras dalam masalah ini? Berikut ini adalah
alasan-alasannya.
Islam memberikan peringatan keras terhadap masalah bid'ah ini karena (seperti
telah kami singgung sebelumnya) dalam kasus seperti ini, si pembuat bid'ah
bertindak seakan-akan ingin mengoreksi Rabbnya dan dia memberikan kesan kepada
kita atau kepada dirinya bahwa dia mengetahui apa yang tidak diketahui oleh
Allah SWT. Seakan-akan dia berkata, "Tuhanku, apa yang Engkau telah syariatkan
kepada kami itu tidak cukup. Oleh karena itu, kami menambah praktek ibadah baru
atas apa yang telah Engkau syariatkan itu." Dengan demikian, ia telah menetapkan
dirinya sebagai pembuat syariat dan memberikan kepada dirinya hak untuk
menciptakan syariat baru. Padahal, hak membuat syariat adalah mi1ik Allah SWT
semata. Oleh karena itu, Allah berfirman, "Apakah mereka mempunyai
sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak
diizinkan Allah?.... "(asy-Syuura: 21)
Tindakan membuat syariat baru yang tidak dizinkan oleh Allah SWT adalah tindakan
yang amat berbahaya. Karena, dalam kasus seperti itu, si pelakunya berarti telah
mengangkat dirinya sebagai sekutu bagi Allah SWT dan memberikan hak kepada
dirinya untuk menciptakan syariat baru dan berkreasi dalam agama, serta membuat
tambahan dalam agama Allah SWT. Hal ini dapat menimbulkan bahaya yang amat besar
dan dapat menjerumuskan seseorang menjadi musyrik kepada Allah SWT. Tindakan
seperti inilah yang telah merusak agama-agama langit sebelum Islam.
Apa yang telah terjadi pada agama-agama langit sebelum Islam itu? Yaitu, terjadi
bid'ah secara besar-besaran dan para pemeluk agama-agama itu memberikan kepada
diri mereka hak untuk menambahkan hal-hal baru dalam agama mereka, yang secara
khusus dipegang oleh para pendeta dan orang-orang alim mereka sehingga agama
yang mereka anut bentuknya berubah sama sekali dari agama aslinya. Inilah yang
dikecam oleh Islam dan diabadikan oleh Al-Qur'an dalam firman Allah SWT, "Mereka
menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sehagai tuhan selain
Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Almasih putra Maryam; padahal mereka
hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan (yang berhak
disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan." (at-Taubah: 31)
Al-Qur'an memandang mereka sebagai orang-orang musyrik. Saat Adi bin Hatim
ath-Thaai (yang sebelumnya memeluk Kristen pada masa jahiliah) bertemu
Rasulullah saw., ia membaca ayat, "Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan
rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah." Dan, iapun (Adi bin Hatim
ath-Thaai) berkata, "(Pada kenyataannya) mereka tidak menyembah para pendeta dan
rahib itu." Rasulullah saw. menjawab, "Benar begitu, (namun) mereka (para
pendeta dan rahib itu) telah mengharamkan sesuatu yang halal bagi umatnya dan
menghalalkan apa yang haram bagi mereka, dan mereka (umatnya) pun mengikuti
ketetapan para pendeta dan rahib itu dengan patuh. Itulah bentuk ibadah
penyembahan mereka kepada para pendeta dan rahib itu."[30]
Adi bin Hatim memahami ibadah dan penyembahan hanya berbentuk ritus-ritus saja:
shalat, ruku, sujud, dan semacamnya. Kemudian, Nabi saw. memberikan penjelasan
kepadanya bahwa bentuk penyembahan mereka itu tidak semata-mata seperti itu;
ibadah dan penyembahan mempunyai makna yang lebih luas. Taat dan tunduk secara
mutlak terhadap apa yang mereka (para pendeta dan para rahib) lakukan, apa yang
mereka halalkan, apa yang mereka haramkan, apa yang mereka buat-buat, dalam
perkara-perkara duniawi adalah bentuk penyembahan kepada mereka. Karena, status
rubbubiyah 'ketuhanan'-lah yang memiliki hak untuk menetapkan syariat,
menghalalkan, dan mengharamkan. Dan, status itu pula yang memberikan-Nya hak
untuk menetapkan bentuk praktek ibadah manusia kepada-Nya, sesuai yang Dia
kehendaki. Tidak ada seorang pun yang mempunyai hak untuk beribadah kepada Allah
SWT dengan cara yang dia kehendaki sendiri.
Dengan demikian, orang yang membuat bid'ah meletakkan dirinya seakan-akan pihak
yang berwenang menetapkan hukum dan menjadi sekutu bagi Allah SWT dan dia
mengoreksi apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Dari segi lain, orang yang mengerjakan bid'ah seakan-akan menganggap agama tidak
lengkap, kemudian ia ingin menyempurnakan kekurangan dan ketidaksempurnaannya.
Padahal, Allah SWT telah menyempurnakan agama secara lengkap, sebagai bentuk
kesempurnaan nikmat yang diberikan-Nya kepada kita. Dia berfirman, ",...Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu
nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu...," (al-Maa'idah: 3)
Oleh karena itu, Ibnu Majisyun meriwayatkan dari Imam Malik (Imam Darul Hijrah)
bahwa dia berkata, "Siapa yang telah membuat praktek bid'ah dalam agama Islam
dan ia melihatnya sebagai suatu tindakan yang baik, berarti ia telah menuduh
Nabi Muhammad saw. telah mengkhianati risalah. Karena, Allah SWT berfirman,
'Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.' Jika saat itu agama
Islam belum lengkap niscaya saat ini tidak ada agama Islam itu."[31]
Membuat bid'ah dalam agama Islam secara tidak langsung berarti telah menuduh
Nabi saw. berkhianat dan tidak menyampaikan risalah agama secara lengkap. Allah
SWT berfirman, "Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari
Tuhanmu. Dan, jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti)
kamu tidak menyampaikan amanat-Nya (al-Maa'idah: 67)
Agama Islam telah sempurna dan tidak membutuhkan tambahan lagi. Karena, sesuatu
yang sudah sempurna tidak menerima adanya penambahan sama sekali. Hanya sesuatu
yang tidak sempurnalah yang dapat menerima penambahan dan penyempurnaan baginya.
Oleh karena itu, para sahabat dan para imam setelah mereka, amat memerangi
praktek bid'ah karena hal itu berarti menuduh agama Islam tidak lengkap, dan
menuduh Rasulullah saw. telah berbuat khianat.
Agama yang disyariatkan oleh Allah SWT pada dasarnya bersifat mudah dan Allah
SWT juga mengutus
nabi-Nya dengan hanifiah samhah 'agama yang orisinal dan mudah dijalankan',
hanif 'orisinal' dalam akidah, dan samhah 'mudah dijalankan dalam pemberian
beban hukum dan praktek ibadah'. Firman Allah: "...Allah menghendaki kemudahan
bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...." (al-Baqarah:185). Juga dalam
ayat lainnya, ",...dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama
suatu kesempitan,..." (al-Hajj: 78). Juga dalam hadits Nabi SAW, "Kalian diutus
sebagai orang-orang yang memberikan kemudahan, bukan sebagai orang-orang yang
membuat kesulitan. "[32]
Agama Islam datang dengan sifat mudah dilaksanakan, kemudian orang-orang yang
membuat praktek bid'ah mengubah sifat mudah Islam itu menjadi susah dan berat.
Mereka membebani manusia dan menyulitkan mereka dengan berbagai macam praktek
baru, serta menambahkan hal-hal baru dalam praktek keagamaan yang membuat
manusia menjadi terbelenggu oleh beban berat. Padahal, Nabi saw. datang untuk
membebaskan manusia dari belenggu dan beban yang berat itu yang dialami oleh
umat sebelumnya. Seperti diterangkan tentang sifat Nabi saw. dalam kitab-kitab
suci sebelumnya, Taurat dan Injil, "...dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka
beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka". (al-A'raaf:157)
Dan, dalam doa-doa Al-Qur'an yang terdapat dalam penghujung surah al-Baqarah
tertulis, "...Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang
berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami,..."
(al-Baqarah: 286)
Para pembuat bid'ah itu berkeinginan mengembalikan beban-beban agama-agama
langit sebelumnya ke dalam Islam dan menambahkan taklif 'beban hukum' yang
memberatkan manusia serta menyulitkan mereka. Padahal, seungguhnya beban-beban
agama Islam ini bersifat sederhana dan mudah dijalankan. Misalnya, Allah SWT
berfirman, "Sesungguhnya, Allah dan malaikat-malaikat Nya bershalawat untuk
Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan
ucapkanlah salam penghormatan kepadanya," (al-Ahzab: 56)
Dan, redaksi shalawat yang paling afdhal adalah, "Ya Allah, sampaikanlah
shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau
telah sampaikan shalawat-Mu kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim,
sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah, berikanlah keberkahan
kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah
berikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim, sesungguhnya
Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia."[33]
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membaca shalawat dengan redaksi tadi?
Mungkin hanya seperempat atau setengah menit! Namun, kemudian banyak orang yang
mengarang kitab tentang redaksi-redaksi shalawat kepada Nabi saw. dan
menciptakan beragam redaksi shalawat baru yang tidak diperintahkan oleh Allah
SWT. Saya sering mendapati orang awam yang membaca redaksi shalawat yang beragam
itu dan ternyata ia tidak memahami sama sekali apa yang ia baca itu. Demikian
juga halnya dengan redaksi-redaksi doa, banyak orang yang mengarang wirid dan
hizb yang beragam. Saat masih kecil, setiap kali saya berangkat ke masjid
sebelum subuh, saya mendapati orang-orang awam menghafal dan membaca doa yang
dikenal dengan "wirid al-Bakri", yaitu sebuah redaksi doa yang disusun
berdasarkan abjad bahasa Arab. Redaksi doa yang pertama dimulai dengan huruf
hamzah, kedua dengan huruf ba, ketiga dengan huruf tsa, dan seterusnya.
Misalnya, redaksi doa yang dimulai dengan huruf ghain adalah, "Wahai Tuhanku,
kekayaan Mu adalah kekayaan yang mutlak, sementara kekayaan kami adalah kekayaan
yang muqayyad 'terbatas'". Jika Anda bertanya kepada salah seorang dari mereka
yang membaca doa itu, "Apa makna mutlak dan muqayyad?" niscaya ia tidak tahu
sama sekali.
Wahai saudaraku seiman, apakah ada redaksi doa yang lebih afdhal, lebih indah,
dan lebih mudah dibandingkan redaksi doa Al-Qur'an dan Sunnah? Redaksi doa dari
Al-Qur'an misalnya adalah, "...Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan
kebaikan di akhirat dan
peliharalah kami dari siksa neraka." (al-Baqarah: 201)
Dan, redaksi doa dari Sunnah misalnya adalah, "Ya Allah, perbaikilah agamaku
yang merupakan pegangan utama bagiku dan perbaikilah duniaku yang merupakan
bekal hidupku, perbaikilah akhiratku tempat kembaliku nanti, jadikanlah hidup
yang kulalui sebagai tambahan segala kebaikan yang dapat kuraih, dan jadikanlah
kematianku sebagai tempat istirahatku dari segala kejahatan dan keburukan. "[34]
Lantas, mengapa kita harus menyusahkan diri sendiri dan menyusahkan orang lain
untuk menghafal doa-doa dengan redaksi buatan sendiri itu?
Suatu kali, saya pernah bertanya kepada seseorang, "Mengapa Anda tidak
melaksanakan shalat?" Ia menjawab, "Karena aku tidak bisa berwudhu." Aku kembali
bertanya, "Apakah engkau tidak mengetahui bagaimana membasuh muka, kedua tangan,
mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki?" Ia menjawab, "Kalau itu, aku
mengetahuinya, namun aku tidak hafal (do'a) apa yang harus dibaca pada setiap
kali membasuh anggota wudhu itu." Maksudnya, ia tidak mengetahui doa yang harus
dibaca saat akan memulai berwudhu, misalnya doa, "Segala puji bagi Allah Yang
telah menjadikan air sebagai media untuk menyucikan (diri) dan Islam sebagai
cahaya." Saat istinsyaaq 'memasukkan air ke hidung', "Ya Allah, rahmatilah aku
dengan semerbak surga dan Engkau meridhaiku." Saat membasuh muka, "Ya Allah,
putihkanlah wajahku pada saat wajah-wajah (kalangan beriman) memutih dan
wajah-wajah (kalangan kafir dan pembuat dosa) menghitam." Saat membasuh dua
tangan, "Ya Allah, berikanlah buku catatan amal perbuatanku ke tangan kananku,
dan jadikanlah Nabi Muhammad sebagai pemberi syafaat dan penanggungku." Dan,
saat mengusap kepala, "Ya Allah, haramkanlah rambut dan kulitku dari api
neraka."[35]
Oleh sebagian orang, setiap gerakan wudhu disertai doa tertentu sehingga rekan
kita yang malang ini menyangka bahwa agar shalat dan wudhunya sah maka ia harus
menghafal seluruh doa yang banyak itu, padahal ia tidak memiliki kemampuan untuk
menghafal seluruh redaksi doa yang banyak itu. Mengapa hal ini harus terjadi?
Contoh yang lain adalah apa yang dinamakan oleh sebagian orang sebagai azan
syar'i. Pada dasarnya, redaksi dan cara pelafalan azan mudah saja dilakukan,
yaitu Allahu Akbar Allahu Akbar dan seterusnya. Berapa lama waktu yang
dibutuhkan untuk mengumandangkan azan seperti itu? Paling lama satu menit atau
satu menit setengah. Namun, jika kita menguman-dangkan azan dengan cara yang
biasa dilakukan pada saat ini, yaitu dengan membaca hayya 'alash-shalaaaaaah,
hayya 'alal falaaaaaaah, berapa banyak waktu yang dibutuhkan untuk itu? Tentu
akan memerlukan lebih dari lima menit.
Oleh mereka, kata "falah" harus dibaca lebih panjang dari kata "shalaah".
Demikian juga redaksi kedua harus dibaca lebih panjang dari redaksi pertama.
Tidak hanya itu, mereka juga kemudian mengarang redaksi-redaksi shalawat kepada
Nabi saw yang harus dibaca selepas mengumandangkan azan.
Wahai saudaraku seiman, Rabb kita mensyariatkan lafal-lafal azan ini dan
mewahyukan bentuk lafal itu kepada Nabi-Nya melalui jalan mimpi[36] yang
ditetapkan oleh Nabi saw.. Hal ini dimaksudkan agar Allah SWT mempunyai peran
tertentu dalam penentuan azan itu, demikian juga Nabi saw. mempunyai peran
tersendiri. Lantas, mengapa Anda kemudian menambahkan redaksi shalawat dan
kata-kata tambahan terhadap azan itu yang membuat bagian Nabi saw. dalam azan
lebih besar dari bagian Rabb kita? Ini tidak sepatutnya terjadi.
Islam amat memerangi bid'ah agar manusia tidak memasukkan hal-hal baru yang
mempersulit pelaksanaan agama, serta agar tidak menambahkan hal-hal yang membuat
beban agama menjadi berlipat-lipat banyaknya daripada apa yang diturunkan oleh
Allah SWT. Karena, hal itu akan membuat manusia menjadi berat untuk menjalankan
perintah-perintah agama.
Ada ungkapan yang diriwayatkan dari kalangan salaf, secara mauquf dan marfu',
"Setiap kali suatu kaum menghidupkan bid'ah maka saat itu pula mereka mematikan
sunnah dengan kadar yang setara."
Ini adalah suatu keniscayaan (kepastian), sesuai dengan hukum alam dan hukum sosial. Ada
orang yang berkata, "Setiap kali aku melihat suatu sikap berlebihan dalam satu
segi maka saat itu pula aku dapati adanya suatu hak yang ditelantarkan." Jika
Anda menjumpai suatu sikap berlebih-lebihan pada satu segi, Anda pasti akan
mendapati adanya sikap mengurang-ngurangi pada segi lain. Jika seseorang
mencurahkan energinya untuk melaksanakan perbuatan bid'ah, niscaya energinya
untuk menjalankan sunnah menjadi berkurang karena kemampuan manusia terbatas.
Oleh karena itu, Anda dapat menandai dengan mudah pada segi apa seorang pelaku
bid'ah giat berusaha dan pada segi apa pula ia malas bekerja. Ia giat dan
bersegera dalam menjalankan perbuatan-perbuatan bid'ah, sementara lemah dan
bermalasan dalam menjalankan hal-hal yang sunnah.
Saya masih ingat ketika masih berstatus pelajar sekolah menengah al-Azhar di
Madrasah al-Azhar cabang Thantha. Di kota Thantha itu terdapat makam sayyid
Ahmad Badawi yang terkenal itu. Di antara syekh kami ada yang menghabiskan
sebagian besar siang dan malamnya di samping makam sayyid Badawi. Saya pernah
berdialog dengan salah seorang syekh kami tersebut, seorang ahli fiqih mazhab
Hanafi, namun ia termasuk dalam kelompok orang-orang yang menyakralkan tasawuf
dan para wali.
Saat itu, ia sedang mengajarkan kepada kami bab al-Udhhiah 'kurban' (dan saya
saat itu adalah orang yang senang mengaitkan fiqih dengan kehidupan
sehari-hari). Saya berkata kepadanya, "Pak guru, saat ini, masyarakat sudah
melupakan sunnah ini sehingga orang yang berkurban amat sedikit sekali. Saya
pikir para syekh bertanggung jawab dalam masalah ini dan mereka dapat
memperingatkan masyarakat untuk memperhatikan sunnah ini." Syekh kami itu
menukas, "Hal itu terjadi karena kemampuan finansial masyarakat saat ini lemah."
Saya kembali berkomentar, "Namun, dalam kesempatan lain, mereka malah berkurban
untuk sesuatu yang bukan sunnah." Mendengar itu ia bertanya, "Apa yang engkau
maksud?" Saya menjawab, "Maksud saya, mereka berkurban pada saat peringatan
kelahiran sayyid Badawi. Saat peringatan itu, masyarakat menyembelih puluhan,
bahkan ratusan atau ribuan domba, sementara pada Idul Adha amat sedikit yang
berkurban. Seandainya para syekh mengarahkan masyarakat untuk menghidupkan
sunnah berkurban ini, yaitu sebagai ganti mereka berkurban pada saat peringatan
kelahiran sayyid Badawi maka mereka berkurban pada hari Idul Adha, niscaya
dengan itu mereka telah menjalankan Sunnah. Sekalipun mereka tidak menyedekahkan
sedikit pun dari kurban mereka, namun semata mengalirkan darah kurban pada hari
itu sudah menjadi bentuk penghidupan syiar Islam. "Maka dirikanlah shalat karena
Tuhanmu dan berkorbanlah." (al-Kautsar: 2)
Setelah saya berkata seperti itu, guru saya langsung marah kepada saya dan
mengeluarkan saya dari ruang kelas. Ia kemudian menganggap saya sebagai pembuat
onar yang membenci para wali serta kaum shalihin.
Ini mengingatkan saya pada satu pernyataan bahwa setiap kali suatu kaum
menghidupkan bid'ah dan menyibukkan diri mereka dengan bid'ah itu, niscaya saat
itu pula mereka mematikan sunnah sejenis. Inilah salah satu rahasia mengapa
bid'ah diperangi dalam Islam.
Dari segi lain, sebagaimana telah saya singgung sebelumnya, jika manusia
mencurahkan energi dan perhatiannya untuk melakukan perbuatan-perbuatan bid'ah
yang ditambahkan ke dalam agama, niscaya mereka tidak lagi mempunyai energi
untuk berusaha di dunia dan berkreasi dalam urusan-urusan duniawi.
Bid'ah, seperti telah kami sinyalir sebelumnya, adalah "jalan beragama yang
dibuat-buat". Pada dasarnya, manusia harus mengembangkan kreativitasnya dalam
bidang keduniaan, namun karena manusia telah mencurahkan seluruh kreativitasnya
dalam urusan-urusan agama maka ia tidak lagi dapat berkreasi dalam urusan-urusan
duniawi.
Oleh karena itu, generasi Islam yang pertama banyak menelurkan kreativitas dalam
bidang-bidang duniawi dan memelopori banyak hal yang belum pernah dilakukan
sebelumnya. Sehingga, mereka dapat membangun peradaban yang besar dan tangguh
yang menyatukan antara ilmu pengetahuan dan keimanan, antara agama dan dunia.
Ilmu-ilmu Islam yang dihasilkan pada masa itu, seperti ilmu alam, matematika,
kedokteran, astronomi, dan sebagainya menjadi ilmu-ilmu yang dipelajari di
seluruh dunia dan masyarakat dunia belajar tentang ilmu-ilmu itu dari kaum
muslimin.
Mayoritas motif yang melatarbelakangi kaum muslimin generasi pertama untuk
menggeluti dan mengembangkan ilmu-ilmu tadi adalah motif agama. Apakah Anda
mengetahui mengapa al-Khawarizmi menciptakan ilmu aljabar? Ia menelurkan ilmu
itu untuk menyelesaikan masalah-masalah tertentu dalam bidang wasiat dan
warisan. Tentang warisan, juga wasiat, sebagian darinya memerlukan
hitung-hitungan matematika. Oleh karena itu, al-Khawarizmi menulis bukunya yang
berbicara tentang ilmu aljabar dalam dua juz; juz pertama tentang wasiat dan
warisan, juz kedua tentang aljabar.
Saat Dr. Musa Ahmad dan kelompoknya mentahqiq kitab al-Khawarizmi itu, mereka
memberikan anotasi-anotasi pada juz yang berbicara tentang aljabar, sedangkan
pada juz yang berbicara tentang wasiat dan warisan, mereka berkata, Kami tidak
memahaminya dan kami tidak mengerti sedikit pun apa yang tertulis di dalamnya."
Pada masa generasi pertama Islam, ilmu pengetahuan berkaitan erat dengan agama.
Tidak ada dikotomi (pembagian / pencabangan) diantara keduanya.[37]
Para ilmuan dan dokter saat itu juga berstatus ulama dalam bidang agama. Ibnu
Rusyd, pengarang kitab al-Kulliyyat dalam bidang kedokteran, adalah juga seorang
qadhi, pengarang kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul-Muqtashid dalam bidang
fiqih. Kitab itu merupakan kitab fiqih komparatif yang paling baik.
Yang aku ingin tekankan adalah, kaum muslimin pada masa keemasan Islam, dalam
bidang agama, mereka semata berpegang pada nash dan Sunnah, sedangkan dalam
bidang-bidang kehidupan, mereka berkreasi, menciptakan hal-hal baru, dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan penemuan yang telah ada. Sementara, pada masa
kemunduran Islam, yang terjadi adalah sebaliknya. Orang banyak sekali
menciptakan hal-hal baru dalam bidang agama, sementara beku dan statis dalam
bidang-bidang keduniaan. Mereka (kaum muslimin era kemunduran Islam) berkata,
"Generasi pertama Islam sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada generasi
berikutnya untuk menciptakan hal-hal baru dan kita sama sekali tidak dapat
melakukan seperti apa yang mereka telah perbuat." sehingga, kehidupan umat Islam
menjadi beku dan statis, seperti air yang terjebak tak bergerak dan berubah
menjadi busuk. Dengan demikian, pengingkaran perbuatan bid'ah dalam bidang agama
bermakna menyiapkan energi manusia untuk berkreasi dan mengembangkan
urusan-urusan keduniaan.
Yang keenam adalah berpegang teguh pada Sunnah akan menyatukan umat sehingga
membuat mereka menjadi satu barisan yang kokoh di bawah bimbingan kebenaran yang
telah diajarkan oleh Nabi saw.. Karena, Sunnah hanya satu, sedangkan bid'ah
tidak terbilang banyaknya. Kebenaran hanya satu, sedangkan kebatilan beragam
warna dan bentuknya. Jalan Allah SWT hanya satu, sedangkan jalan-jalan setan
amat banyak. Dalam hadits riwayat Ibnu Mas'ud r.a.,[38]
ia berkata, "Suatu hari, Rasulullah saw. membuat garis lurus di hadapan kami,[39] kemudian beliau
bersabda, 'Ini adalah jalan Allah.' Setelah itu, beliau menggaris beberapa garis
di samping kiri dan samping kanan garis yang pertama tadi, dan bersabda,
'Jalan-jalan ini (adalah selain jalan Allah), masing-masing didukung oleh setan
yang menggoda manusia untuk mengikuti jalan itu.' selanjutnya, beliau membaca
ayat, "Dan, bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka
ikutilah dia...." (al-An'aam:153)
Oleh karena itu, saat umat secara konsekuen mengikuti Sunnah maka saat itu
mereka bersatu padu. Sementara, saat timbul beragam sekte dan mazhab maka umat
terpecah menjadi lebih dari tujuh puluh golongan. Bahkan, masing-masing golongan
itu pada gilirannya kembali terpecah menjadi kelompok-kelompok kecil. Dan,
masing-masing golongan dan kelompok itu meyakini bahwa mereka sajalah penganut
agama Islam yang sebenarnya. Selanjutnya, masing-masing golongan itu menciptakan
bid'ah tersendiri yang demikian banyak.
Sebagian bid'ah itu dalam bidang akidah hingga kadang-kadang ada yang sampai
kepada kekafiran, seperti golongan yang mengingkari ilmu Allah SWT dan berkata,
"Hal ini adalah sesuatu yang baru sama sekali." Maksud ucapan mereka itu adalah
Allah SWT tidak mengetahui hal itu sebelumnya. Mereka itulah yang dikecam dengan
keras oleh Ibnu Umar dan ia pemah berkata tentang mereka, "Sekalipun mereka
melakukan amal kebaikan sebesar Gunung Uhud, (namun karena perkataan dan sikap
mereka tadi) niscaya Allah SWT tidak menerima amal perbuatan mereka itu.
Juga ada kelompok yang menganut antropomorfisme yang menyerupakan wujud Allah
SWT dengan makhluk-Nya, mereka terkenal sebagai kelompok Musyabbihah dan
Mujassimah. Di antara mereka ada yang mengingkari kodrat Allah SWT, meskipun
mereka tidak mengingkari ilmu-Nya. Di antara mereka ada yang mengkafirkan kaum
muslimin dan menghalalkan darah mereka, seperti kalangan Khawarij, meskipun
ketekunan ibadah mereka amat mengagumkan dan meskipun dalam hadits Nabi saw.
pernah diungkapkan tentang mereka, "Dan kalian ada yang melihat shalatnya lebih
sederhana dari shalat mereka, qiyamullailnya lebih sederhana dari qiyamullail
mereka, dan bacaannya lebih sederhana dari bacaan mereka."
Setelah itu, timbul kalangan tasawuf yang sebagian mereka mengungkapkan hal-hal
yang sama sekali tidak dilandasi syariat, seperti berpedoman hanya kepada dzauq
'rasa' dan intuisi, bukan kepada syariat. Menurut mereka, orang tidak perlu
berpegang pada apa yang difirmankan oleh Rabbnya, namun yang terpenting adalah
berpedoman pada apa yang dikatakan oleh hatinya. Salah seorang dari mereka
dengan bangga berkata, "Hatiku berkata kepadaku berdasarkan informasi dari
Tuhanku." Karena, ia mengambil informasi langsung dari "atas". Oleh karena itu,
saat dikatakan kepada salah seorang dari mereka, "Marilah kita membaca kitab
Mushannaf Abdurrazzaq," ia menjawab, "Apa manfaatnya karya Abdurrazzaq itu bagi
orang yang mengambil ilmunya langsung dari sang Khaliq?" Maksudnya, ia mengambil
ilmunya langsung dari Allah SWT, tanpa melalui perantara!
Dari mereka ada yang berkata, "Kalian mengambil ilmu kalian dari orang yang
telah mati yang mendapatkannya dari orang yang telah mati pula, sementara kami
mengambil ilmu kami dari Zat Yang Maha Hidup, Yang tidak mati!" Malik dari Nafi
dari Ibnu Umar, mereka semua telah mati; mata rantai riwayat emas ini (seperti
dinamakan oleh para ahli hadits) bagi kalangan tasawuf dipandang sebagi mata
rantai karatan yang tidak bermanfaat sama sekali.
Diantara istilah yang dikembangkan oleh mereka adalah hakikat dan syariat.
Kalangan ahli syariat melihat dan memperhatikan sisi yang zahir, sedangkan
kalangan ahli hakikat melihat dan memperhatikan sisi batin. Oleh karena itu,
mereka berkata, "Orang yang melihat manusia dengan mata syariat, niscaya ia akan
membenci mereka, sedangkan orang yang melihat manusia dengan mata hakikat,
niscaya ia akan memberikan uzur (sikap memaklumi) kepada mereka."
Orang yang berzina, bermabuk-mabukan, pembuat kezaliman, dan kediktatoran, yang
menyiksa manusia dan membunuh ratusan, bahkan ribuan orang, serta yang
menghancurkan kampung-kampung dan kota-kota; mereka itu, jika Anda lihat mereka
dengan mata syariat niscaya Anda akan membenci mereka karena syariat membenci
kemungkaran, kezaliman, dan para pelakunya. Namun, jika Anda memandang mereka
dengan mata hakikat, niscaya Anda akan memberikan uzur kepada mereka. Karena,
meskipun mereka tidak menjalankan perintah Allah SWT, namun pada hakikatnya
mereka menjalankan iradah 'kehendak' Allah SWT karena Allah SWT-lah yang
menghendaki semua hal itu. Allah SWT menggerakkan manusia sesuai dengan
kehendak-Nya, lantas apakah Anda ingin turut campur dalam kekuasaan Allah SWT?
Biarkanlah kekuasaan berjalan di tangan raja, sementara manusia yang lain,
biarkanlah mereka hidup sesuai dengan kehendak sang Khalik. Dengan begitu,
tumbuh suburlah sikap pasif dalam menghadapi kerusakan dan penindasan, demikian
juga dalam dunia pendidikan. Hingga dalam bidang yang terakhir ini, tasawuf
mencabut kepribadian manusia, yaitu seperti
postulat tasawuf "sikap seorang murid di hadapan syekhnya adalah seperti sikap
mayat di tangan orang yang memandikannya", Siapa yang bertanya kepada syekhnya:
"Mengapa?" Maka, sang murid itu tidak akan 'sampai' ke tujuannya, dan
seterusnya.
Kemudian berapa banyak tarekat yang telah timbul di kolong langit ini? Jika umat
Islam kita biarkan mengikuti dan menjalankan praktek bid'ah, niscaya mereka
tidak akan bersatu dalam satu shaf. Umat Islam hanya dapat bersatu jika mereka
berdiri di belakang Rasulullah saw. dan mengikuti kitab Allah yang muhkam dan
Sunnah Rasul-Nya. Setelah mereka bersikap seperti itu, tidak menjadi masalah
jika mereka kemudian berbeda pendapat dalam masalah-masalah furu' (cabang). Perbedaan pendapat dalam bidang furu' ini tidak merusak ukhuwah, juga tidak
menghalangi persatuan Islam. Para sahabat sendiri banyak berbeda pendapat dalam
masalah furu'[40], namun mereka tetap bersaudara, dan tetap sebagai kaum
muslimin.
Karena semua hal tadi maka mengingkari bid'ah dan perbuatan bid'ah adalah
tindakan yang dapat menjaga kemurnian Islam hingga saat ini sehingga Islam tidak
mengalami distorsi dan adisi seperti yang dialami oleh agama-agama yang lain.
Benar di kalangan kaum muslimin terjadi banyak perbuatan bid'ah dan pihak-pihak
yang menciptakan bid'ah, yaitu orang-orang jahil yang tidak mempunyai ilmu agama
dan memberikan pengajaran agama dengan tanpa ilmu sehingga mereka sesat dan
menyesatkan, namun di sepanjang masa selalu timbul tokoh di kalangan umat Islam
yang memperbarui agama mereka.[41] Selalu ada tokoh-tokoh yang menghidupkan
Sunnah dan mematikan bid'ah.[42] Sehingga, setidaknya, Sunnah Rasulullah saw.
tetap dapat diketahui dengan jelas dan umat ini tidak sampai bersepakat dalam
kesesatan;[43] atau mengakui bid'ah, atau perbuatan bid'ah itu berubah menjadi
bagian agama Islam.
Pengingkaran bid'ah itulah yang menjaga rukun-rukun pokok Islam. Bilangan
kewajiban shalat tetap terjaga sebanyak lima waktu hingga saat ini, berikut
ketentuan waktu dan aturan pelaksanaannya. Pelaksanaan ibadah puasa tidak
dipindahkan dari bulan Ramadhan, tidak seperti yang dilakukan oleh Ahli Kitab
yang memindahkan waktu pelaksanaan puasa mereka. Dan, waktunya pun tetap dari
fajar hingga tenggelamnya matahari. Tata laksana ibadah haji juga tetap seperti
itu. Demikian juga aturan zakat tetap seperti sediakala. Pokok-pokok utama Islam
tetap terjaga keautentikannya, meskipun telah terjadi banyak bid'ah dan beragam
penyimpangan pemikiran di sepanjang masa.
Yang menjaga semua hal tadi adalah prinsip ini, yaitu bid'ah merupakan perbuatan
yang tertolak dalam pandangan Islam. Dengan demikian, Islam adalah agama yang
agung dan logis, sesuai dengan alur postulat logika yang benar. Lantas, setelah
agama ini melewati masa empat belas abad, jika kita menemukan seseorang menulis
sebuah artikel dan berkata, "Mengingkari bid'ah dan membenci sesuatu yang baru,
apakah sikap islami atau sikap jahiliah?" Apa yang kita akan katakan kepada
orang itu?
Perhatikanlah taktik pengelabuan dalam penulisan judul artikel itu. Di situ,
kata "pengingkaran bid'ah" disejajarkan dan disandingkan dengan "membenci
hal-hal baru", Subhanallah! Padahal, siapa yang pernah berkata bahwa mengingkari
bid'ah berarti membenci segala hal yang baru? Kaum muslimin, baik itu kalangan
pengikut Sunnah maupun pembuat bid'ah, semuanya mempergunakan hal-hal baru.
Bahkan, orang-orang yang amat mengikuti Sunnah, mereka mengendarai mobil,
mempergunakan telepon, berbicara dengan mikropon, menaiki pesawat, dan
sebagainya. Namun, tidak ada yang mengatakan bahwa menaiki pesawat dan
sebagainya itu adalah bid'ah dan kita harus mengendarai unta, seperti yang
dilakukan oleh Nabi saw..
Lantas, apa makna redaksi "mengingkari bid'ah dan membenci hal-hal baru, apakah
sikap islami atau jahiliah?" Itu adalah sebuah taktik pengelabuan yang vulgar,
yang menjadi tertawaan orang. Orang yang menulis artikel itu secara implisit
berkata bahwa Islam itu sendiri adalah suatu bid'ah terhadap kejahiliahan. Maka,
jika kita mengikuti alur logika ini -- atau pengingkaran terhadap bid'ah -- maka
kita juga harus mengingkari Islam, sebagaimana orang-orang jahiliah mengingkari
Islam. Karena, bagi orang-orang jahiliah itu, Islam adalah sesuatu yang baru.
Subhanallah! Kejahiliahan itu sendiri sebenarnya suatu bid'ah, yaitu bid'ah yang
diperbuat oleh orang-orang jahiliah terhadap agama. Mereka menyelewengkan agama
yang dibawa oleh Nabi Ibrahim a.s. dengan bid'ah-bid'ah yang mereka ciptakan
itu. Karena, agama Nabi Ibrahim a.s. pada dasarnya adalah agama yang hanif,
"Ibrahim bukan seorang Yahudi dan bukan (pula) seorang Nasrani, akan tetapi dia
adalah seorang yang lurus (hanif) lagi berserah diri (kepada Allah) dan
sekali-kali bukanlah dia termasuk golongan orang-orang musyrik." (Ali Imran: 67)
Namun, orang-orang jahiliah kemudian menambahkan bid'ah-bid'ah baru dalam agama
yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim a.s.. Tentu saja bid'ah yang mereka ciptakan
itu ditujukan untuk berlebih-lebihan dalam beribadah. Saat mereka menyembah
berhala, apa tujuan mereka menyembah berhala-berhala itu? Mereka berkata, "..Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada
Allah dengan sedekat-dekatnya."(az-Zumar: 3)
Orang-orang jahiliah yang menambahkan praktek-praktek baru dalam pelaksanaan
ibadah haji (diantaranya berthawaf dengan bertelanjang tanpa pakaian
sehelaipun), maka mengapa mereka melakukan hal itu? "Kami tidak boleh berthawaf
dengan memakai pakaian kami karena kami telah melakukan maksiat kepada Allah SWT
saat mengenakan pakaian itu." Oleh karena itu, merekapun kemudian berthawaf
dengan bertelanjang bulat.
Keburukan dan kebobrokan jahiliah, pada dasarnya diciptakan oleh praktek
perbuatan bid'ah dalam agama yang diturunkan oleh Allah SWT melalui kitab-kitab
suci-Nya dan para rasul-Nya yang memberikan berita gembira dan ancaman.
Kemudian, Islam pada hakikatnya adalah suatu gerakan kembali ke asal, yaitu ke
agama fitrah yang difitrahkan oleh Allah SWT bagi seluruh manusia. Ia adalah
agama yang diserukan oleh Ibrahim a.s., "Dan, siapakah yang lebih baik agamanya
daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia pun
mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus?"
(an-Nisaa':125)
Sebenarnya, seluruh redaksi yang ditulis oleh penulis artikel itu hanyalah
berisi kesalahan-kesalahan semata. Namun demikian, saya ingin membicarakan
masalah ini hingga tuntas sehingga kita dapat menangkap pemahaman yang jelas dan
benar tentang sunnah dan bid'ah.
Pada bagian ini, saya akan mengungkapkan sebagian substansi yang ditulis oleh
penulis artikel itu yang diterbitkan oleh majalah "ad-Doha".
Dalam artikel itu, ia menolak banyak hadits Nabi saw. hingga hadits yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sekalipun. Misalnya, ia menolak hadits,
"Jauhilah perkara perkara bid'ah karena seluruh perbuatan bid'ah adalah sesat."
Juga hadits, "Kalian akan mengikuti perilaku umat-umat sebelum kalian satu
jengkal demi satu jengkal dan satu hasta demi satu hasta, hingga sekiranya
mereka masuk ke lubang biawak sekalipun kalian akan memasuki lubang yangsama
itu, atau kalian mengikuti tindakan mereka itu."
Ia (penulis artikel itu) mengklaim bahwa hadits-hadits tadi bertentangan dengan
Al-Qur'an.
Mengapa ia berkata demikian? Dan, bagaimana mungkin hadits-hadits seperti itu
bertentangan dengan Al-Qur an?
Ibnu Taimiyah telah mengarang kitab tentang masalah ini yang ia beri judul
Iqtidha Shiraath al-Mitstaqiim Mukhalafatu Ahlil-Jahiim 'Meniti Jalan Lurus
Adalah Meninggalkan Praktek Orang-Orang Penghuni Neraka'. Jalan lurus itu adalah
shiraathal-mustaqiim yang kita selalu pinta kepada Allah SWT agar kita
ditunjukkan kepada jalan itu, minimal sebanyak tujuh belas kali sehari, Yaitu
dengan membaca surah al-Faatihah, "Tunjukilah kami jalan yang lurus,"
(al-Faatihah: 6)
Ini mengharuskan kita untuk menentang dan meninggalkan praktek orang-orang
penghuni neraka yang disebut dalam firman Allah SWT, "(Yaitu) jalan orang-orang
yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang
dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat." (al-Faatihah: 7)
Para penghuni neraka adalah orang-orang yang dimurkai Allah SWT dan orang-orang
yang sesat.
Kita mempunyai jalan tersendiri dan mereka mempunyai jalan-jalan lain. Dalam
salah satu hadits disinyalir, "Kalangan yang dimurkai Allah itu adalah umat
Yahudi dan kalangan yang sesat itu adalah umat Nasrani."
Jalan kita berbeda dengan jalan-jalan mereka. Al-Qur'an telah menetapkan bagi
kita jalan yang berbeda dengan jalan-jalan mereka itu. Al-Qur'an telah melarang
kita dalam banyak ayatnya, menjadi seperti mereka atau melakukan pola hidup dan
perilaku seperti mereka. Allah SWT berfirman, "Dan, janganlah kamu menyerupai
orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang
jelas kepada mereka.... "(Ali Imran: 105)
Masih banyak lagi ayat lain, demikian juga hadits-hadits Nabi saw. yang
berbicara tentang hal itu, yang keseluruhannya memberikan pernyataan dengan
yakin bahwa umat ini mempunyai karakteristik yang istimewa dan khas dan ia tidak
boleh mengekor kepada umat-umat lain. Dari kenyataan itu, dalam banyak hadits
disabdakan pernyataan khalifuuhum 'bersikap dan berlakulah yang berbeda dengan
mereka'. Dan, sabda itu diulang berkali-kali dalam banyak kesempatan.
Independensi kepribadian dan keistimewaan umat Islam tumbuh dari ini, baik dalam
penampilan (mazhhar) maupun dalam ilmu pengetahuan (makhbar). Oleh karena itu,
kita tidak dibenarkan mengikuti pola kehidupan dan pola perilaku mereka yang
menyebabkan kita sama seperti mereka.
Kita harus memiliki kepribadian sendiri karena umat Islam adaiah umat wasath
'pertengahan' yang menjadi saksi bagi seluruh umat manusia. Kita menempati
kedudukan sebagai "profesor agung" bagi seluruh umat manusia. Kita adalah umat
terbaik yang pernah ada di muka bumi. Lantas, mengapa kita harus mengikuti umat
lain?
Rasulullah saw. ingin menanamkan kesadaran akan kemuliaan, keistimewaan, dan
independensi kepribadian ini dalam diri kita, dan beliau tidak menginginkan kita
menjadi pengekor dan pengikut umat lain. Oleh karena itu, Rasulullah saw.
menyabdakan hadits berikut ini yang meskipun disampaikan dalam bentuk berita,
namun ia secara implisit mengandung makna peringatan, "Kalian akan mengikuti
perilaku umat-umat sebelum kalian satu jengkal demi satu jengkal dan satu hasta
demi satu hasta, hingga sekiranya mereka masuk ke lubang biawak sekalipun kalian
akan memasuki lubang yang sama itu."
Yang dimaksud dengan lubang biawak dalam hadits itu adalah yang kita kenal
sekarang ini dengan nama "trend dan mode". Atau, bisa kita namakan dengan "mode
lubang biawak". Jika mereka (non muslim, terutama Barat) memanjangkan kuncir
mereka, para pemuda kita pun memanjangkan kuncir mereka. Jika mereka menjadi
'yuppies' dan 'hippies', pemuda kita pun turut menjadi yuppies dan hippies. Ke
mana larinya kepribadian istimewa kita yang independen itu? Apakah ada orang
yang rela meninggalkan agama dan kepribadian Islamnya untuk kemudian mengikuti
kesesatan umat lain?
Kemudian, mengapa ada orang yang mensinyalir bahwa hadits ini bertentangan
dengan Al-Qur'an?
Saat Rasulullah saw. ditanya, "siapakah yang dimaksud dengan 'mereka' itu?
Apakah orang Yahudi dan Nasrani?" Beliau menjawab, "Siapa lagi kalau bukan
mereka?"
Bukankah amat disayangkan jika saat ini "guru" kita adalah orang-orang Yahudi
dan Nasrani? Kita dengan sukarela menjalankan poin-poin yang ditulis dalam
"Protokol-Protokol Pemimpin Zionis", baik protokol-protokol itu benar milik
mereka maupun bukan. Apa yang mereka kehendaki, secara sadar atau tidak, kita
telah jalankan dengan tekun sehingga kita menjadi permainan mereka.
Penulis artikel itu mencela dan mengingkari kaum muslimin yang ingin kembali
mengikuti jalan Nabi saw., para sahabat, dan cara kehidupan mereka. Aneh sekali
sikap sang penulis artikel itu. Apakah keinginan untuk mengikuti Nabi saw. dan
para sahabat beliau dalam pola kehidupan mereka patut dicela dan diingkari? Kita
mengikuti manhaj Nabi saw. dan para sahabat beliau dalam memahami dan
menjalankan agama dengan baik; menjaga pokok-pokok agama itu, memperhatikan
substansinya, dan memperhatikan masalah-masalah kehidupan serta melakukan
pengembangan dalam kehidupan. Inilah yang kita maksud dengan mengikuti Nabi saw.
dan para sahabat beliau itu.
Kemudian, penulis artikel itu berkata, "Aku menemukan di antara sekian hadits,
ada hadits yang mensinyalir bahwa ulama adalah pewaris para nabi. Aku memahami
dari hadits itu bahwa orang yang mewarisi peninggalan mempunyai kewajiban moral
yang mengharuskan dirinya untuk memelihara warisan itu dan mengembangkannya.
Oleh karena itu, para pewaris nabi-nabi mempunyai kewajiban untuk memelihara
warisan ruhani yang ditinggalkan oleh para nabi dan mereka juga berkewajiban
untuk mengembangkan warisan yang mereka terima itu. Seperti halnya seseorang
yang mewarisi toko, ia berhak bahkan berkewajiban untuk mengembangkan toko itu
dan menambahkan barang-barang dagangannya, mengganti barang dagangannya yang
sudah kadaluwarsa atau yang sudah tidak laku lagi, sesuai dengan tuntutan
kebutuhan konsumen. Demikian juga halnya yang harus dilakukan oleh para pewaris
nabi terhadap warisan yang mereka terima itu."
Artinya, menurut penulis artikel itu, para ulama harus menambahkan ajaran agama,
mengembangkan, meluaskan, dan menyisipkan hal-hal baru. Demi Allah, apakah hal
ini dapat diterima akal? Apakah ucapan tadi logis dan dapat diterima? Yaitu,
menganalogikan ajaran-ajaran agama dengan barang-barang dagangan yang
diperjualbelikan di toko!!!
Selanjutnya ia berkata, "Meskipun mayoritas ulama tidak menyetujui pengembangan
dan penambahan hal baru ke dalam agama, mereka hanya menjalankan taklid buta dan
sikap 'stagnan' yang batil. Dan, mereka menjustifikasikan ditutupnya pintu
ijtihad dengan kemuliaan dan kejayaan Islam pada era pertamanya."
Subhanallah! Penutupan pintu ijtihad itu sendiri adalah bid'ah karena hal itu
adalah suatu sikap dan perbuatan baru dalam agama yang tidak diperintahkan oleh
Rasulullah saw. dan tidak dilakukan oleh para sahabat, namun hal itu baru
terjadi pada masa-masa kemudian. Tidak ada seorang pun yang memiliki otoritas
untuk menutup pintu ijtihad yang telah dibuka oleh Allah SWT dan Rasulullah
saw..
Perkara-perkara dunia dapat ditambah dan dikembangkan, sedangkan perkara-perkara
agama tidak boleh ditambah atau dikurangi. Karena hal itu, seperti telah kami
katakan, adalah suatu tindakan mengkritik Allah SWT dan menuduh agama ini tidak
lengkap, dan sebagainya.
Dengan demikian, apakah makna peluasan agama itu? Karena, sesuatu yang sudah
sempurna sesungguhnya tidak lagi dapat ditambah. Firman Allah SWT, ". . Pada
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu
nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu..." (al-Maa'idah : 3)
Catatan Kaki:
[1] Maksudnya di Qathar,penj.
[2] Penjelasan lebih terperinci tentang hal ini dapat dibaca pada buku karya Dr.
Yusuf al-Qardhawi, al-Madkhal li Dirasat As-Sunnah an-Nabawiyyah (Kairo:
Maktabah wahbah), hlm. 7-13.
[3] Redaksi hadits di atas merupakan bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh
Muslim, an-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dengan periwayatan secara ringkas.
Lihat karya Dr. Yusuf al-Qardhawi, al-Muntaqa min Kitab at-Targhib tva Tarhib,
1/115, hadits 41. Dan, pengertian "barangsiapa membiasakan (memulai atau
menghidupkan) suatu perbuatan baik dalam Islam" adalah selama masa hidupnya,
bukan setelah kematiannya, atau karena peran orang tua atau
keturunan-keturunannya.
[4] Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam kitab shahih-nya, dan Ahmad. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini hasan sahih. Lihat al-Muntaqa min Kitab at Targhib wa Tarhiib 1/ 110, hadits 24.
[5] Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir r.a.. Lihat karya an-Nawawi, Riyadhush Shalihin, bab "an-Nahyu'an al-Bida' wa Muhdatsaat al-Umur".
[6] Hadits
diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Hakim dalam al-Mustadrak dari jalan periwayatan
Imam Ahmad, dan oleh Ibnu Abi Ashim dengan sanad hasan dalam kitab as-Sunnah,
hadits no. 48, dengan takhrij al-Albani, dan ia mensahihkannya dengan
lanjutannya. Lihat kitab al-Muntaqa min Kitab at-Targhib wa Tarhib, 1/114,
hadits no. 39.
[7] Ia adalah Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Lakhami al-Garnathi yang terkenal
dengan asy-Syathibi. Ia adalah seorang ahli ushul fiqih dan hafizh hadits dari
kalangan penduduk Garnathah (Grenada, saat ini). Di samping itu, ia juga seorang
imam mazhab Maliki. wafat pada tahun 790 H/1388 M (lihat: al-A'laam, Zerekly,
10/75). Di antara karya-karyanya adalah kitab al-Muwafaqaat fi Ushul
asy-syari'ah, sebuah kitab yang amat bagus yang ditulis dalam bidang itu. Juga
kitab al-I'tishaam fi Bayaan assunnah wal-Bid'ah. Kitab terakhir itu juga kitab
yang amat bagus yang ditulis dalam bidang itu. Namun sayangnya, sampai saat ini
manuskrip nash kitab itu hanya ada satu buah, yang kemudian dicetak, di-tashih,
dan diberikan anotasi oleh Imam Salafiah kontemporer: syeikh Muhammad Rasyid
Ridha r.a. pengasuh majalah al-Manar dan pengarang tafsir al-Manar. Di dalam
kitab itu terdapat banyak kontradiksi antar kalimat, dan redaksi-redaksi yang
tidak jelas, namun karena manuskrip nash yang ada hanya satu buah saja sehingga
naskah itu tidak dapat dikomparasikan antara dua naskah atau antara berbagai
naskah manuskrip, untuk mencapai bentuk redaksional yang sebaik-baiknya, seperti
yang dilakukan oleh para pen-tahqiq manuskrip-manuskrip lama. Sebagai tambahan,
asy-Syathibi juga tidak menyelesaikan penulisan kitab itu.
[8] Asy-Syathibi, al-I'tishaam (Beirut: Darul Ma'rifah), juz 1, hlm. 37.
[9] Hadits Muttafaq 'alaih dari hadits riwayat Aisyah r.a.. Lihat: Syarh Sunnah,
karya al-Baghawi, dengan tahqiq Zuhair asy-Syawisy dan Syu' aib al-Arnauth,
1/211, hadits no: 103.
[10] Hadits diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Ibnu Majah. Lihat
al-Muntaqa min Kitab at Targhiib wa Tarhiib, 1/112, hadits no: 32.
[11] Potongan dari hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud,
Tirmidzi, dan Nasai, dari Umar bin Khaththab r.a. Lihat al-Muntaqa min Kitab
at-Targhiib wat-Tarhiib, 1/102-103, hadits no: 3.
[12] Lebih jauh tentang hal ini dapat dibaca dalam buku
al-Madkhal li Dirasat As-Sunnah an-Nabawiyyah, hlm. 24-32, karya Dr. Yusuf al-Qardhawi. Juga sebuah
kuliah yang pernah disampaikan olehnya di Fakultas syari'ah Universitas Qathar
tentang topik seputar "Sunnah Nabi dan Ragamnya". Di samping itu, ia juga
mempunyai dua tulisan yang berkaitan dengan topik ini, yaitu al-Janib
at-Tasyriri fi Sunnah an-Nabawiyah yang dipublikasikan oleh Markaz Sunnah dan
Sirah dalam jurnal tahunannya. Demikian juga bukunya as-Sunnah Mashdaran lil
Ma'rifah wal-Hadharah. (Buku terakhir telah diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia oleh Abdul Hayyie al-Kattani, dan diterbitkan oleh Gema Insani Press,
1998].
[13] Dari Aisyah r.a., ia berkata, "Nabi saw. setiap kali beliau usai
melaksanakan shalat dua rakaat sebelum shubuh, beliau berbaring pada sisi kanan
beliau." Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab at-Tahajjud, bab "adh-Dhaj'ah
'ala syaqqil-Aiman Ba'da Rak'atai al-Faji'.
[14] Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq. Dalam mata rantai periwayatannya terdapat
seorang perawi yang namanya tidak disebut dengan jelas. Lihat Fathul Bari,
kitab at-Tahajjud, bab "Man Tahaddatsa Ba'da Rak'ataul wa lam Yadhthaji".
[15] Hadits Muttafaq 'alaih dari hadits Umar bin Abi salmah, Syarh Sunnah karya
al-Baghawi, tahqiq asy-Syawisy dan al-Amauth, 11 /275, hadits no. 2823.
[16] Hadits diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan Malik serta Abu Dawud juga
meriwayatkan hadits yang sama redaksinya dari hadits Ibnu Umar. Lihat juga
al-Muntaqa min Kitab at Targhib wa Tarhib, 2:598-599, hadits 1238.
[17] Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Iyas bin Salmah bin Akwa'
bahwa ayahnya meriwayatkan kepadanya bahwa seseorang makan bersama Rasulullah
saw. sambil menggunakan tangan kirinya. Kemudian, Rasulullah saw. memerintahkan
orang itu, "Makanlah dengan tangan kananmu." Ia menjawab, "Aku tidak bisa."
Rasulullah saw. kembali bersabda, "Engkau pasti bisa." Yang menghalangi dirinya
untuk makan dengan tangan kanan hanyalah semata kesombongannya saja. sang
periwayat kembali berkata bahwa orang itu kemudian tidak lagi dapat mengangkat
tangannya ke mulutnya. Lihat Kitab al-ASyribah, bab "Adab ath-Tha'am wa Syarab
wa Ahkamuha".
[18] Oleh karena itu, Ibnu Umar r.a. dikenal sebagai sahabat yang amat senang
mengikuti segala tingkah laku Rasulullah saw. karena ia amat senang mengikuti
ucapan dan perbuatan beliau.
[19] Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya dan Baihaqi dalam
Sunan-nya dari Zaid bin Aslam. Ia berkata, "Aku melihat Ibnu Umar shalat dengan
kancing yang terbuka. Kemudian, aku bertanya kepadanya mengapa ia melakukan hal
itu, ia menjawab, "Karena aku pernah melihat Rasulullah saw. melakukannya."
[20] Dari Mujahid, ia berkata, "Suatu saat kami berjalan bersama Ibnu Umar r.a.
dalam sebuah perjalanan. selanjutnya, kami melewati suatu tempat. Tiba-tiba di
tempat itu Ibnu Umar menepi dari jalan. Saat ia ditanya, 'Mengapa engkau
melakukan hal ihi?' ia menjawab, 'Karena aku pernah melihat Rasulullah saw.
melakukan hal itu maka aku pun melakukannya." Diriwayatkan oleh Ahmad dan
Bazzaar dengan sanad yang baik. Haitsami berkata bahwa para perawinya dapat
dipercaya, Lihat al-Muntaqa min Kitab at-Targhib wa Tarhib, 1/112, hadits 31.
[21] Dari Ibnu Sirin, ia berkata: kami bersama Ibnu Umar r.a. di Arafat. Saat ia
istirahat, kami pun ikut istirahat bersamanya. Hingga datang imam shalat, maka
ia pun shalat zhuhur dan ashar bersamanya. Kemudian aku dan sahabat-sahabatku
wukuf bersamanya hingga imam bergerak keluar dari Arafah. Setelah itu, kami pun
ikut bergerak. Hingga sampai ke suatu tempat sebelum Ma'zamain. Di situ, Ibnu
Umar mengistirahatkan kendaraannya, maka kami pun mengikutinya. Kami menyangka
ia akan melaksanakan shalat. Namun pembantunya yang menjaga kendaraannya
mengatakan bahwa ia tidak hendak melaksanakan shalat, namun ia mengatakan bahwa
Nabi saw., saat beliau sampai ke tempat itu, beliau melaksanakan hajatnya. Oleh
karena itu, Ibnu Umar pun ingin melaksanakan hajat juga di tempat itu.
Diriwayatkan oleh Ahmad, dan para perawinya adalah para perawi yang dijadikan
andalan dalam kitab-kitab sahih. Atsar ini juga disebutkan oleh Al Hafizh al
Manawi dalam kitab At Targhiib wa at Tarhiib, fashal at Targhiib fi ittiba' as
sunnah. Lihat: al Madkhal li Dirasat as Sunnah an Nabawiah, karya Dr. Yusuf al
Qaradhawi, hal: 24-32.
[22] Asy-Syathibi, al-I'tisham (Beirut: Darul Ma'rifah), juz 1/36.
[23] Demikian juga halnya dengan Zaid bin Tsabit yang diperintahkan oleh Abu
Bakar untuk mengumpulkan catatan-catatan ayat Al-Qur an dan mengkompilasikannya.
Namun, Abu Bakar terus mendorong Zaid hingga Allah SWT melapangkan dadanya,
sebagaimana telah terjadi dengan Umar dan Abu Bakar r.a..
[24] Asy-Syathibi berkata bahwa Umar menamakannya seperti itu, dengan melihatnya
dari unsur luarnya, yaitu suatu pebuatan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah
saw.. Juga tidak pernah terjadi pada masa Abu Bakar r.a.. Namun, bid'ah yang
diucapkannya itu bukan bid'ah dengan pengertian terminologis. Maka, siapa yang
menamakan perbuatan tadi sebagai bid'ah, dengan pengertian bid'ah seperti itu,
maka tidak ada yang perlu diperdebatkan dalam masalah istilah dan terminologi.
Lihat al-I'tishaam, 1/195.
[25] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shalat Tarawih bab "Fadhlu man Qaama
Ramadhaan". Dan, lafal hadits tadi dikutip darinya. Juga diriwayatkan oleh Malik
dalam kitab al-Muwaththa, bab "Bad'u Qiyaam Layaali Ramadhaan"
[26] Aisyah r.a. berkata,"Nabi saw. shalat (sunnah pada malam bulan Ramadhan) di
masjid, maka orang-orang kemudian mengikuti shalat beliau itu. Pada malam kedua,
beliau kembali shalat, dan kali ini para jamaah semakin bertambah banyak.
Setelah itu, pada malam ketiga atau keempat, orang-orang berkumpul di masjid,
namun Nabi saw. tidak keluar dari rumah beliau. Pada pagi harinya, Rasulullah
saw. bersabda, "Aku melihat apa yang kalian lakukan itu, dan yang menghalangi
diriku untuk keluar dan shalat (tarawih) bersama kalian adalah karena aku takut
jika shalat itu sampai diwajibkan atas kalian." hadits Muttafaq 'afaih. Lihat
karya asy-syaukani, Nailul Authar, 3/61, Darul Fikr.
[27] Asy-Syathibi berkata bahwa perhatikanlah, dalam hadits ini--yakni hadits
Aisyah tadi--ada indikasi yang menunjukkan bahwa perbuatan itu adalah sunnah
karena, dengan kenyataan Rasulullah saw. melakukan qiyamullail Ramadhan (shalat
sunnah pada malam bulan Ramadhan) dengan berjamaah di masjid, pada hari pertama
dan kedua. Ini menunjukkan bahwa perbuatan itu sah dan boleh dilaksanakan.
Sementara, dengan tidak keluarnya Rasulullah saw (pada malam ketiga atau
keempat) itu karena mengkhawatirkan jika shalat qiyamullail Ramadhan diwajibkan
bagi umat Islam, hal itu sama sekali tidak menunjukkan pelarangan perbuatan itu.
Karena, masa ini adalah masa turunnya wahyu dan syariat sehingga bisa saja jika
perbuatan itu kemudian diwajibkan bagi umat Islam. Oleh karena itu, ketika illat
syariat itu telah hilang dengan wafatnya Rasulullah saw., maka kembalilah hukum
masalah itu kepada hukum asalnya. Dengan demikian, perbuatan ihi secara jelas
dibolehkan dan tidak ada penasakhan (penghapusan hukum) baginya. Lihat
al-I'tishaam, 1/194.
[28] Syekh Islam Ibnu Taimiyah telah menulis redaksinya yang amat bagus, yang
meng-counter orang yang menganggap baik perbuatan bid'ah, seperti yang beliau
tulis dalam kitabnya "Iqtidha shiiraathal-Mustaqim, Mukhalafatu Ashhabu
al-Jahim", (Beirut: Darul Ma'rifah), him. 270 dan seterusnya. Silakan dibaca
kitab itu.
[29] Pendapat mereka ini telah dibahas dan didiskusikan oleh Imam asy-Syathibi
secara mendetail. Pada akhirnya, ia berkesimpulan bahwa pembagian bid'ah seperti
ini adalah suatu perbuatan mengada-ada yang sama sekali tidak didukung oleh
syariat. Bahkan, ia bersifat kontradiktif dalam dirinya sendiri. Karena, hakikat
suatu bid'ah adalah sesuatu yang sama sekali tidak mempunyai dalil, baik dari
nash syariat maupun dari kaidah-kaidahnya. Seandainya di dalam syariat ada
sesuatu dalil yang menunjukkan kewajiban, sunnah, atau bolehnya sesuatu
(perbuatan bid'ah) itu, niscaya tidak ada bid'ah dan niscaya perbuatan itu masuk
dalam kelompok perbuatan-perbuatan yang harus dikerjakan atau diberi kesempatan
untuk dikerjakan. Lihat al-I'tishaam, (Beirut: Darul Ma'rifah), 1/188-211.
[30] Ini merupakan bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi,
dan Ibnu Jarir dari beberapa jalan periwayatan dari Adi bin Hatim. Lihat dalam
Tafsir Ibnu Katsir, (Istanbul: Dar Dakwah), 2/328
[31] Asy-Syathibi menyebut hal ini dalam kitabnya, al-I'tisham,l /49.
[32] Diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah r.a.. Nash lengkapnya adalah
sebagai berikut,
"Pada suatu hari, seorang arab badwi kencing di masjid. Melihat hal itu,
beberapa orang langsung berdiri untuk menghajarnya. Namun, Rasulullah saw.
segera bersabda, Biarkanlah dia dan tuangkanlah di bekas kencingnya sesiraman
atas seember air. Karena, kalian semata diutus untuk memberikan kemudahan, bukan
untuk memberikan kesulitan." (Riyadhush Shalihin, an-Nawawi, bab "al-Hilm,
wal-Inat war-Rifq)
[33] Hadits Muttafaq 'alaih, dari hadits Ka'ab bin Ajrah. Syarh Sunnah III
Baghawi, tahqiq asy-Syawisy dan al-Amauth, 3/190, hadits 681.
[34] Hadits diriwayatkan oleh Muslim dari Abi Hurairah dalam adz-Dzikr wa Du'a,
2720.
[35] Tentang hal ini, lihat fatwa Dr. Yusuf al-Qardhawi berkenaan tentang
doa-doa wudhu yang ma'tsur dan yang tidak ma'tsur, dalam bukunya, Fatwa-Fatwa
Kontemporer, juz I, him. 213-214.
[36] Yaitu mimpi Abdullah bin Zaid, seperti terdapat dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu
Khuzaimah. Lihat Subulus-Salam, ash-shan'ani, bab "al-Adzaan".
[37] Bahkan dikotomi (pembagian / pencabangan) antara ilmu pengetahuan agama dan
ilmu pengetahuan umum itu sendiri adalah bid'ah yang sebelumnya sama sekali
tidak ada dalam wacana keilmuan Islam. Karena, Islam tidak bersifat terpisah
dari dunia. Penjelasan lebih mendalam tentang hal ini dapat dilihat pada
subjudul "al-Fisham an-Nakd", dari buku al-Mustaqbal Li Hadza Din, karya
asy-Syahid Sayyid Quthb.
[38] Sanadnya hasan, diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Al Musnad, juga
Ath Thabari, Al Hakim, ia juga mensahihkannya, dan disetujui oleh Adz Dzahabi.
Lihat: Syarh as Sunnah, al Baghawi, tahqiq: Asy-Syawisy dan
al-Arnauth:l/196-197, hadits 97.
[39] Rasulullah saw. mengajarkan sahabatnya dengan alat peraga, dan salah satu
alat peraga yang biasa dipergunakan untuk mereka adalah pasir.
[40] Bahkan, Khalifah Umar bin Abdul Aziz berkata, "Aku tidak bergembira jika
seluruh sahabat Rasulallah saw. tidak berbeda pendapat sama sekali. Karena jika
mereka tidak berbeda pendapat sama sekali niscaya kita tidak mungkin mendapatkan
rukhshah (keringanan)."
[41] Dari Abi Hurairah r.a. ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Allah akan mengutus bagi umat ini pada setiap awal seratus tahun seseorang yang
akan memperbarui agamanya." Diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Hakim, al-Baihaqi
dan selainnya, serta disahihkan oleh al-Iraqi dan as-Suyuthi. Yang dimaksud
dengan pembaruan agama, seperti disinyalir dalam hadits itu, adalah pembaruan
pemahaman terhadapnya, serta keimanan dan beramal dengannya. Dr. Yusuf Qardhawi
telah menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini dalam bukunya min Ajli
Shahwahtin Raasyidah, Tujaddiduddiin wa Tanhadhu bid-Dunya, hlm. 936, al-Maktab
al-Islami, Beirut; diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul
Membangun Masyarakat Baru, Gema Insani Press, 1997.
[42] Ibnu Jarir, Tammam dalam Fawa'id-nya, Ibnu Adi dan lainnya meriwayatkan
dari Nabi saw. hadits, "Ilmu ini akan dijunjung oleh orang yang mencermati musuh
kecenderungannya (pembuat bid'ah). Ia akan melenyapkan penyelewengan orang-orang
yang melakukan kesesatan dalam agama, kecenderungan orang-orang yang membuat
kebatilan, dan takwil orang-orang bodoh." Lihat syarah-nya dalam al-Madkhal li
Dirasat as-Sunnah an-Nabawiyah, Dr. Yusuf al-Qardhawi, hlm. 95-98.
[43] Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Allah SWT
tidak akan mengumpulkan umatku -- atau umat Muhammad saw. -- dalam kesesatan.
"Tangan Allah bersama jamaah. Siapa yang menyempal dari jamaah maka ia menyempal
ke dalam neraka." Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia menilainya sebagai hadits
gharib, serta diriwayatkan oleh al-Hakim dengan redaksi sejenis. Lihat
ash-Shahwah al Islamiah, baina al-Ikhtilaf al-Masyru' wa at-Tafarruq al-Madzmum,
Dr. Yusuf al-Qardhawi, hlm. 25, Muassasah ar-Risalah, Beirut.
Sumber: Sunnah & Bid'ah, Dr. Yusuf Qardhawi, Gema Insani Press.
.:: HaditsWeb ::.