
1. Penghapusan cara jual beli mulamasah dan munabadzah
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli
jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter
antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa
memeriksanya). (Shahih Muslim No.2780)
Hadis riwayat Abu
Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang kita melakukan dua macam jual beli dan dua macam
pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. (Shahih
Muslim No.2782)
2. Pengharaman jual beli janin
Hadis riwayat
Abdullah bin Umar ra.:
Dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang jual beli janin yang dikandung
seekor unta. (Shahih Muslim No.2784)
3. Pengharaman seorang membeli atas pembelian orang lain dan menawar atas penawarannya serta pengharaman najasy dan tashriah
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas
penawaran saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)
Hadis riwayat
Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem penjualan najasy (meninggikan harga
untuk menipu). (Shahih Muslim No.2792)
4. Pengharaman mencegat barang dagangan
Hadis riwayat
Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di
pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang
lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)
Hadis riwayat
Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang
dagangan. (Shahih Muslim No.2794)
5. Pengharaman orang kota menjual kepada orang desa (badui)
Hadis riwayat
Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang pencegatan kafilah barang dan penjualan orang kota
kepada orang desa (badui). (Shahih Muslim No.2798)
Hadis riwayat
Anas bin Malik ra., ia berkata:
Kami dilarang, seorang kota menjual kepada orang desa, meskipun saudaranya
atau ayahnya. (Shahih Muslim No.2800)
6. Hukum penjualan hewan yang ditashriah
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli seekor kambing yang
ditashriah (yang tidak diperah susunya agar disangka subur), hendaklah ia
membawa kembali lalu memerahnya, jika ia rela dengan susu perahannya, maka
ia boleh menahan kambing itu (tidak mengembalikan) dan jika tidak rela, ia
boleh mengembalikannya disertai satu sha` kurma. (Shahih Muslim No.2802)
7. Batal menjual barang sebelum diterima
Hadis riwayat
Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli makanan, janganlah
menjualnya sampai ia menerimanya dengan sempurna. (Shahih Muslim No.2807)
8. Ditetapkannya hak pilih dalam majelis bagi pelaku jual pembeli
Hadis riwayat
Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai
hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau membatalkannya) atas pihak lain
selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang
masa hak pilih sampai setelah berpisah). (Shahih Muslim No.2821)
9. Tentang kejujuran dan keterus-terangan dalam jual beli
Hadis riwayat
Hakim bin Hizam ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih
selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan
barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka
bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli
mereka. (Shahih Muslim No.2825)
10. Orang yang ditipu dalam jual beli
Hadis riwayat
Ibnu Umar ra.:
Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah saw. bahwa ia tertipu dalam jual
beli. Maka Rasulullah saw. bersabda: Katakanlah kepada orang yang kamu ajak
berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli,
ia berkata: Tidak boleh menipu!. (Shahih Muslim No.2826)
11. Larangan menjual buah-buahan yang belum tampak jadinya tanpa syarat untuk dipetik
Hadis riwayat
Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak jadinya.
Beliau melarang pihak penjual dan pembeli. (Shahih Muslim No.2827)
Hadis riwayat
Jabir ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang kami menjual buah-buahan sebelum matang (enak
dimakan). (Shahih Muslim No.2831)
Hadis riwayat
Ibnu Abbas r.as.., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang menjual pohon kurma sebelum ia memakan sebagian
buahnya atau dimakan orang lain dan sebelum ditimbang. Aku bertanya: Apa
yang dimaksud dengan ditimbang? Seorang lelaki yang berada di sebelahnya
menjawab: Yaitu ditaksir. (Shahih Muslim No.2833)
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah membeli buah-buahan sebelum tampak
matangnya. (Shahih Muslim No.2834)
12. Haram menjual kurma basah dengan kurma kering kecuali dalam (jual beli) araya (ariah)
Hadis riwayat
Zaid bin Tsabit ra.: Bahwa
Rasulullah saw. memberi keringanan kepada pemilik kurma basah untuk
menjualnya dengan cara ditaksir dengan kurma kering. (Shahih Muslim No.2838)
Hadis riwayat
Sahal bin Abu Hatsmah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan kurma basah dengan kurma kering,
beliau bersabda: Demikian itu adalah riba yang ada dalam muzabanah, hanya
saja beliau memberi keringanan dalam penjualan secara Ariah, yaitu satu
atas.u dua buah pohon kurma diambil oleh suatu keluarga dengan cara ditaksir
dengan kurma kering lalu mereka makan buahnya yang masih setengah matang.
(Shahih Muslim No.2842)
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan dalam jual beli Araya dengan cara
ditaksir dengan syarat kurang dari lima wasak atau sebanyak lima wasak.
(Shahih Muslim No.2845)
Hadis riwayat
Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang Muzabanah. Muzabanah ialah menjual kurma
basah dengan kurma kering dengan takaran (yang sama) dan menjual anggur
segar dengan anggur kering (kismis) dengan takaran. (Shahih Muslim No.2846)
13. Menjual pohon kurma yang sedang berbuah
Hadis riwayat
Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa menjual pohon kurma yang
sudah dikawinkan, maka buahnya untuk penjual, kecuali jika disyaratkan oleh
pembeli. (Shahih Muslim No.2851)
14. Tentang penyewaan tanah
Hadis riwayat
Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang penyewaan tanah. (Shahih Muslim No.2861)
Hadis riwayat
Ibnu Umar ra., ia berkata:
Dahulu kami berpendapat bahwa mukhabarah (menggarap tanah milik orang lain
dengan syarat upahnya adalah sebagian dari hasilnya) tidak apa-apa. Sampai
pada tahun awal, Rafi` menyangka bahwa Nabi saw. telah melarangnya. (Shahih
Muslim No.2879)
15. Memberikan tanah
Hadis riwayat
Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seseorang memberikan tanahnya kepada
saudaranya adalah lebih baik baginya daripada ia memungut hasil panen
tertentu (sebagai imbalan atas penyewaan tanah tadi). (Shahih Muslim No.2892)
16. Pengairan dan transaksi dengan sebagian hasil buah-buahan dan pertanian
Hadis riwayat
Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh
hasil panen tanah yang digarap berupa buah atau tanaman. (Shahih Muslim No.2896)
17. Keutamaan bercocok tanam dan bertani
Hadis riwayat
Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada seorang muslim pun yang menanam suatu
pohon atau bertani dengan suatu macam tanaman kemudian dimakan burung,
manusia atau ternak melainkan hal itu akan menjadi sedekah baginya. (Shahih
Muslim No.2904)
18. Menghindari hama tanaman
Hadis riwayat
Anas ra.:
Bahwa Nabi saw. melarang penjualan buah kurma yang belum masak. Kami
bertanya kepada Anas: Apa tanda kemasakannya? Dia menjawab: Memerah atau
menguning. Bagaimana pendapatmu jika Allah menggagalkan (panen) buah kurma
itu, dengan apa kamu menghalalkan harta saudaramu?. (Shahih Muslim No.2906)
19. Sunah membebaskan utang
Hadis riwayat
Kaab bin Malik ra.:
Bahwa ia pernah menagih utang kepada Ibnu Abu Hadrad pada masa Rasulullah
saw. di dalam mesjid. Suara mereka berdua keras sekali sehingga didengar
Rasulullah saw. yang sedang berada di dalam rumah. Lalu beliau keluar
menemui mereka hingga menyingkap tirai kamarnya, lalu memanggil Kaab bin
Malik: Hai Kaab! Kaab menjawab: Saya, wahai Rasulullah. Kemudian beliau
mengisyaratkan dengan tangannya agar Kaab membebaskan setengah utangnya.
Kaab berkata: Sudah aku lakukan, wahai Rasulullah. Beliau bersabda (kepada
Ibnu Abu Hadrad): Bangunlah dan bayarlah!. (Shahih Muslim No.2912)
20. Orang yang mendapati barang jualannya pada pihak pembeli yang telah bangkrut, maka ia boleh menarik kembali barangnya
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mendapatkan hartanya
masih utuh pada seorang lelaki atau seorang manusia yang telah bangkrut,
maka ia lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain. (Shahih Muslim
No.2913)
21. Keutamaan menangguhkan tagihan kepada pengutang yang dalam keadaan sulit
Hadis riwayat
Hudzaifah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Para malaikat menerima ruh seorang lelaki dari
umat sebelum kamu. Mereka bertanya: Apakah kamu pernah melakukan suatu
kebaikan? Ia menjawab: Tidak. Mereka bertanya lagi: Cobalah kamu mengingat!
Lelaki itu menjawab: Saya dahulu pernah mengutangkan orang-orang, lalu aku
menyuruh pembantu-pembantuku untuk menangguhkan tagihan utang kepada orang
yang sedang dalam kesulitan (miskin) serta memaafkan orang yang kaya.
Rasulullah saw. bersabda: Lalu Allah swt. berfirman: Maafkanlah orang itu!.
(Shahih Muslim No.2917)
Hadis riwayat Abu
Mas`ud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah bersabda: Seorang lelaki dari umat sebelum kamu
menghadapi penghitungan amal perbuatan, lalu tidak didapati satu amal
kebajikan pun miliknya, kecuali bahwa ia pernah mengutangkan manusia ketika
masa kaya lalu memerintahkan pembantu-pembantunya untuk memaafkan
(membebaskan utang) orang yang kesulitan. Rasulullah saw. bersabda: Allah
Azza wa Jalla berfirman: Kami lebih berhak berbuat begitu dari ia, maka
ampunilah dia!. (Shahih Muslim No.2921)
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Dahulu terdapat seorang lelaki yang biasa
mengutangkan manusia. Ia berkata kepada pembantunya: Apabila kamu menagih
orang yang dalam kesulitan, maka maafkanlah ia, semoga dengan demikian Allah
akan mengampuni dosa kita. Kemudian ia menemui Allah, maka Allah
mengampuninya. (Shahih Muslim No.2922)
22. Haram menunda pembayaran utang bagi orang kaya, pemindahan utang sah hukumnya serta anjuran menerima bila utangnya dialihkan ke orang kaya
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra. bahwa
Rasulullah saw. pernah bersabda: Menunda pembayaran utang oleh orang kaya
adalah suatu kezaliman, dan bila seorang dari kamu utangnya dialihkan ke
orang kaya, maka hendaklah ia menerima. (Shahih Muslim No.2924)
23. Haram menjual air lebih di tanah lapang yang dibutuhkan untuk rerumputan, haram menahan pemanfaatannya serta haram menjual pembuahan hewan pejantan
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Aliran air lebih tidak boleh ditahan untuk
mencegah pengairan rerumputan. (Shahih Muslim No.2927)
24. Pengharaman harga anjing, upah dukun peramal, bayaran wanita pelacur serta larangan menjual kucing
Hadis riwayat Abu
Mas`ud Al-Anshari ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang (memakan) harga anjing, bayaran wanita
pelacur serta upah dukun peramal. (Shahih Muslim No.2930)
25. Perintah membunuh anjing, penjelasan dihapusnya perintah tersebut, haram memelihara anjing kecuali untuk berburu, menjaga tanaman atau ternak dan sejenisnya
Hadis riwayat
Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memerintahkan membunuh anjing. (Shahih Muslim No.2934)
Hadis riwayat
Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing selain anjing penjaga
ternak dan anjing pemburu maka setiap hari pahala amalnya berkurang dua
qirath. (Shahih Muslim No.2940)
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Barang siapa memiliki anjing yang
bukan anjing pemburu, penjaga ternak atau penjaga ladang, maka setiap hari
pahalanya berkurang dua qirath. (Shahih Muslim No.2947)
Hadis riwayat
Sufyan bin Abu Zuhair ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa memiliki anjing bukan
untuk menjaga ladang atau ternak, maka setiap hari pahala amalnya berkurang
satu qirath. (Shahih Muslim No.2951)
26. Halal mengambil upah membekam
Hadis riwayat
Anas bin Malik ra.:
Anas bin Malik ditanya tentang penghasilan seorang pembekam, maka ia
menjawab: Rasulullah saw. pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thaibah.
Lalu beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha` makanan dan
berbicara kepada keluarganya, lalu mereka mengurangi sebagian dari pajaknya.
Kemudian beliau bersabda: Sebaik-baik obat yang kamu gunakan adalah
berbekam, atau: Berbekam adalah obat yang paling baik bagimu. (Shahih Muslim
No.2952)
27. Pengharaman menjual khamar
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Ketika turun beberapa ayat terakhir surat Al-Baqarah, Rasulullah saw. keluar
lalu membacakannya kepada orang-orang, kemudian beliau mengharamkan
perdagangan khamar. (Shahih Muslim No.2958)
28. Pengharaman menjual khamar, bangkai, babi dan berhala
Hadis riwayat
Jabir bin Abdullah ra.:
Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada tahun penaklukan, ketika
beliau masih berada di Mekah: Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkan penjualan khamar, bangkai, babi dan berhala. Lalu beliau
ditanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan
untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu? Beliau
menjawab: Tidak boleh, ia tetap haram. Kemudian beliau melanjutkan: Semoga
Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah swt. ketika
mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, mereka lalu mencairkannya dan
menjualnya serta memakan harganya. (Shahih Muslim No.2960)
Hadis riwayat
Umar ra.:
Dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Umar ra. mendengar berita bahwa Samurah
menjual khamar, maka ia berkata: Semoga Allah membinasakan Samurah. Apakah
ia tidak mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Allah melaknat
orang Yahudi karena telah diharamkan lemak bangkai kepada mereka, kemudian
mereka mencairkannya lalu menjualnya. (Shahih Muslim No.2961)
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Semoga Allah membinasakan orang
Yahudi. Allah telah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, kemudian mereka
menjualnya lalu memakan harganya. (Shahih Muslim No.2962)
29. Riba
Hadis riwayat Abu
Said Al-Khudri ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas
kecuali sama kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi
sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama
kadarnya dan janganlah melebihkan sebagiannya dengan mengurangi sebagian
yang lain. Dan janganlah menjual sesuatu yang berjangka dengan yang kontan.
(Shahih Muslim No.2964)
30. Penukaran mata-uang dan jual beli emas dengan perak secara tunai
Hadis riwayat
Umar bin Khathab ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penukaran perak dengan emas itu riba kecuali
dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran gandum dengan gandum itu
riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. Dan penukaran kurma dengan
kurma itu riba kecuali dengan serah-terima secara langsung. (Shahih Muslim
No.2968)
31. Larangan menjual perak dengan emas dalam bentuk utang
Hadis riwayat Barra` bin Azib ra.:
Dari Abul Minhal ia berkata: Seorang kawan berserikatku menjual perak dengan
cara kredit sampai musim haji lalu ia datang menemuiku dan memberitahukan
hal itu. Aku berkata: Itu adalah perkara yang tidak baik. Ia berkata: Tetapi
aku telah menjualnya di pasar dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.
Maka aku (Abul Minhal) mendatangi Barra` bin `Azib dan menanyakan hal itu.
Ia berkata: Nabi saw. tiba di Madinah sementara kami biasa melakukan jual
beli seperti itu, lalu beliau bersabda: Selama dengan serah-terima secara
langsung, maka tidak apa-apa. Adapun yang dengan cara kredit maka termasuk
riba. Temuilah Zaid bin Arqam, karena ia memiliki barang dagangan yang lebih
banyak dariku. Aku lalu menemuinya dan menanyakan hal itu. Ia menjawab
seperti jawaban Barra`. (Shahih Muslim No.2975)
Hadis riwayat Abu Bakrah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang penukaran perak dengan perak, emas dengan emas,
kecuali yang sama kadarnya. Dan beliau juga menyuruh kita membeli perak
dengan emas dengan cara apa pun yang kita kehendaki, membeli emas dengan
perak dengan cara apa pun yang kita kehendaki. Seorang lelaki bertanya
kepadanya: Yaitu dengan serah-terima secara langsung? Abu Bakrah menjawab:
Demikianlah yang aku dengar. (Shahih Muslim No.2977)
32. Jual-beli (penukaran) makanan harus dengan yang sama kadarnya
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. mengutus saudara Bani Adi Al-Anshari sebagai wakil
beliau di Khaibar. Kemudian ia datang membawa kurma janib (kurma bermutu
baik). Rasulullah saw. bertanya kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar
seperti ini? Dia menjawab: Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah, kami membeli
satu sha` kurma ini dengan dua sha` kurma jelek. Rasulullah saw. bersabda:
Janganlah kamu berbuat demikian. Tetapi tukarlah dengan yang sejenis, atau
juallah ini (kurma yang jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan uang
penjualannya dan demikian juga dengan timbangan. (Shahih Muslim No.2983)
Hadis riwayat Abu
Said ra., ia berkata:
Bilal datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu
Rasulullah saw. bertanya: Dari mana kamu memperoleh kurma ini? Bilal
menjawab: Kami mempunyai kurma jelek lalu aku menjual sebanyak dua sha`
dengan satu sha` (kurma yang baik) untuk santapan Nabi saw. Mendengar itu
Rasulullah saw. bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu! Tetapi
jika kamu ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga
tertentu lalu belilah kurma yang baik dengan harga itu. (Shahih Muslim
No.2985)
Hadis riwayat Abu
Said Al-Khudri ra.:
Dari Abu Nadhrah ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang
tukar-menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan
emas, maka ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung?
Aku menjawab: Ya. Kemudian ia berkata: Tidak apa-apa. Maka aku memberitahu
Abu Said, aku berkata: Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas ra. tentang
tukar menukar emas dengan emas atau emas dengan perak atau perak dengan
emas, ia balik bertanya: Apakah dengan serah-terima secara langsung? Aku
menjawab: Ya. Ia berkata: Kalau begitu, tidak apa-apa. Dia (Abu Said)
berkata: Benarkah ia berkata demikian? Aku akan menulis surat kepadanya agar
ia tidak lagi memberikan fatwa begitu kepadamu. Ia melanjutkan: Demi Allah,
beberapa orang pemuda pernah datang kepada Rasulullah saw. membawa sejenis
kurma yang beliau tidak kenal lalu beliau bersabda: Sepertinya kurma ini
bukan berasal dari tanah kita. Pemuda tadi berkata: Dalam kurma hasil tanah
kita atau kurma kita tahun ini terdapat sedikit kerusakan, lalu aku
menukarkan kurma yang baik ini dengan menambahkan takaran (kurma jelek).
Beliau bersabda: Kamu telah melebihkan, berarti kamu telah melakukan riba.
Jangan sekali-kali kamu lakukan itu, apabila kurmamu tidak baik, maka
juallah, kemudian uangnya kamu belikan kurma yang lebih baik sesuai dengan
seleramu. (Shahih Muslim No.2988)
Hadis riwayat Abu
Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Dinar ditukar dengan dinar, dirham dengan dirham harus sama nilainya. Barang
siapa menambah atau meminta tambahan berarti ia telah melakukan riba. Maka
aku berkata kepadanya: Sesungguhnya Ibnu Abbas ra. tidak mengatakan
demikian. Ia berkata: Aku telah menemui Ibnu Abbas ra. lalu aku bertanya
kepadanya: Apa pendapatmu mengenai apa yang kamu katakan, apakah itu sesuatu
yang kamu dengar dari Rasulullah saw. atau kamu temukan dari Kitab Allah?
Maka ia berkata: Aku tidak mendengarnya dari Rasulullah dan tidak
mendapatkannya dari Kitab Allah, tetapi Usamah bin Zaid berkata kepadaku
bahwa Nabi saw. pernah bersabda: Riba itu terdapat dalam penundaan
pembayaran. (Shahih Muslim No.2990)
Hadis riwayat
Usamah bin Zaid ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya riba itu hanya terdapat pada
penundaan pembayaran. (Shahih Muslim No.2991)
33. Mengambil yang halal dan meninggalkan yang syubhat
Hadis riwayat
Nu`man bin Basyir ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda (Nu`man menggerakkan jari-jemari ke
telinganya): Sesungguhnya perkara yang halal itu telah jelas dan perkara
yang haram itu pun telah jelas dan di antara keduanya terdapat
perkara-perkara yang syubhat (tidak jelas hukumnya) yang tidak diketahui
oleh orang banyak. Oleh karena itu, barang siapa menghindari perkara
syubhat, ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan orang yang
terjerumus ke dalam syubhat, berarti telah terjerumus ke dalam perkara
haram, seperti penggembala yang menggembalakan di sekitar tempat terlarang,
maka kemungkinan besar gembalaannya akan masuk ke tempat terlarang itu.
Ketahuilah! Sesungguhnya setiap penguasa itu memiliki daerah terlarang.
Ketahuilah! Sesungguhnya daerah terlarang milik Allah adalah apa-apa yang
diharamkan-Nya. Ketahuilah! Sesungguhnya di dalam tubuh itu terdapat
segumpal daging, apabila ia baik, maka akan baik pula seluruh tubuh, dan
jika ia rusak, maka akan rusak pula seluruh tubuh, ketahuilah itu adalah
hati. (Shahih Muslim No.2996)
34. Orang yang berutang sesuatu lalu melunasi dengan yang lebih baik, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Seorang lelaki mempunyai piutang pada Rasulullah saw., lalu ia menagih
beliau dengan cara kasar sehingga para sahabat Nabi saw. ingin membalasnya.
Maka bersabdalah Nabi saw.: Sesungguhnya pemilik piutang itu berhak
mengatakan apa saja. Belilah seekor unta lalu berikanlah kepadanya! Mereka
berkata: Kami tidak mendapatkan kecuali unta yang lebih baik dari untanya.
Beliau bersabda: Belilah dan berikanlah kepadanya! Karena sesungguhnya
termasuk orang yang terbaik di antara kamu atau orang yang terbaik di antara
kamu adalah yang paling baik dalam melunasi utangnya. (Shahih Muslim No.3003)
35. Boleh bergadai, baik ketika bermukim maupun dalam perjalanan
Hadis riwayat
Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara
menangguhkan pembayarannya lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai
jaminan. (Shahih Muslim No.3007)
36. Jual-beli salam (pemesanan)
Hadis riwayat
Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Nabi saw. tiba di Madinah sedang penduduknya biasa melakukan pemesanan
buah-buahan dengan harga kontan selama satu sampai dua tahun. Maka beliau
bersabda: Barang siapa yang membeli kurma dengan cara memesan, hendaklah ia
memesan dalam takaran yang diketahui atau timbangan yang diketahui serta
batas waktu yang diketahui pula. (Shahih Muslim No.3010)
37. Larangan bersumpah dalam jual beli
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sumpah itu penyebab lakunya barang
dagangan, tetapi menghapus keberkahan laba. (Shahih Muslim No.3014)
38. Syuf`ah
Hadis riwayat
Jabir ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang berserikat dengan orang lain
dalam memiliki rumah atau pohon kurma, maka ia tidak boleh menjualnya
sebelum memberitahukan kawan serikatnya, apabila ia rela, maka ia boleh
mengambil (harganya) dan jika tidak suka, maka ia harus meninggalkan (tidak
menjual). (Shahih Muslim No.3016)
39. Menancapkan kayu di dinding tetangga
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang di antara kamu melarang
tetangganya menancapkan kayu di dindingnya. (Shahih Muslim No.3019)
40. Pengharaman berbuat zalim, merampas tanah dan lainnya
Hadis riwayat
Said bin Zaid bin Amru bin Nufail ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa mengambil sejengkal tanah
dengan zalim, maka Allah akan mengalungkannya di hari kiamat setebal tujuh
lapis bumi. (Shahih Muslim No.3020)
Hadis riwayat
Aisyah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa berbuat zalim dengan mengambil
tanah seluas sejengkal, maka akan dikalungkan di lehernya setebal tujuh
lapis bumi. (Shahih Muslim No.3025)
41. Ukuran luas jalan bila diperselisihkan orang
Hadis riwayat Abu
Hurairah ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Apabila kalian berselisih luas jalan, maka
lebarnya ditetapkan tujuh hasta. (Shahih Muslim No.3026)
Sumber: http://hadith.al-islam.com/bayan/Tree.asp?Lang=IND
.:: HaditsWeb ::.